Oleh:
Mutiara Listiani
Mahasiswa Universitas Mulawarman
KALTIMPOST.ID-Ada satu janji yang membuat jutaan orang Indonesia rela menyerahkan data pribadinya kepada aplikasi yang bahkan belum pernah mereka dengar namanya sebulan sebelumnya. Cair dalam lima menit.
Tidak perlu jaminan. Tidak perlu mengantre di bank. Tidak perlu dinilai dari ujung kepala sampai ujung kaki oleh petugas. Cukup swafoto, KTP, dan izin akses kontak. Dalam hitungan menit, uang sudah masuk ke rekening.
Namun, dalam hitungan bulan, tidak sedikit dari mereka yang justru terjebak dalam pusaran utang yang kedalamannya bahkan tidak pernah mereka bayangkan sebelumnya.
Fenomena pinjaman online, yang kini oleh regulator diperkenalkan dengan istilah lebih halus sebagai pinjaman daring atau pindar, tampaknya bukan lagi sekadar persoalan inovasi keuangan.
Baca Juga: DPRD Mahulu Kaji Iuran Sukarela PPPK Rp 10 Ribu–Rp 20 Ribu untuk BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan
Itu sudah menjadi gejala sosial. Potret masyarakat yang literasi keuangannya tertinggal jauh di belakang kecepatan adaptasinya terhadap teknologi digital.
PERTUMBUHAN YANG MENYILAUKAN
Jika melihat data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlihat betapa masifnya industri ini berkembang. Per September 2025, outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer lending tercatat menembus Rp 90,99 triliun, tumbuh 22,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Angka tersebut melanjutkan tren kenaikan yang berlangsung selama berbulan-bulan. Bahkan, pertumbuhannya sempat melampaui 30 persen secara tahunan pada awal 2025.
Angka itu biasanya disampaikan dengan nada bangga oleh pejabat OJK dalam setiap konferensi pers bulanan. Seolah pertumbuhan kredit konsumtif berbasis aplikasi memang layak dirayakan begitu saja.
Baca Juga: DPRD Mahulu Siapkan Perda Ketenagakerjaan, Perusahaan Diminta Prioritaskan Pekerja Lokal
Padahal, di balik grafik yang terus menanjak, ada grafik lain yang ikut meningkat, tetapi jarang mendapat sorotan sebesar angka pertumbuhan industrinya.
Itulah tingkat kredit macet, atau dalam istilah industri disebut TWP90, yakni tingkat wanprestasi pembayaran lebih dari 90 hari.
Pada September 2025, angkanya mencapai 2,82 persen, naik dari 2,60 persen sebulan sebelumnya. Bahkan, indikator ini sempat menyentuh 3,19 persen pada pertengahan tahun.
Yang membuat saya semakin waswas, OJK sendiri mencatat terdapat belasan hingga puluhan perusahaan fintech dengan TWP90 melampaui ambang batas kewaspadaan 5 persen.
Namun, perusahaan-perusahaan tersebut tetap diizinkan menyalurkan pinjaman baru selama mereka berkomitmen melakukan perbaikan.
Ironisnya, industri yang tumbuh di atas fondasi keuangan sebagian penggunanya yang mulai retak ini tetap dibiarkan berjalan dengan alasan pertumbuhan ekonomi digital.
Sisi gelap industri ini jauh lebih kelam ketika kita berbicara tentang pinjaman online ilegal. Sepanjang 2025 saja, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal.
Sementara itu, sejak 2017, total entitas keuangan ilegal yang telah diblokir mencapai lebih dari 14 ribu. Coba bayangkan angka tersebut.
Belasan ribu aplikasi dan situs sempat beroperasi, menjerat masyarakat, bahkan melakukan intimidasi sebelum akhirnya ditutup. Itu pun baru yang berhasil ditemukan.
Baca Juga: Musim Kemarau Sulit, Musim Banjir Juga Terhambat, Warga Long Apari Mahulu Menanti Pembangunan Jalan
Pengaduan masyarakat kepada OJK terkait sektor fintech juga menembus puluhan ribu kasus dalam setahun.
Itu baru puncak gunung es dari persoalan yang jauh lebih besar daripada yang terlihat di permukaan data resmi. Persoalan semakin serius ketika kita melihat siapa yang paling rentan terjerat.
Sejumlah kajian akademis menunjukkan bahwa kalangan muda, termasuk mahasiswa, menjadi kelompok yang rentan terpapar. Penyebabnya merupakan kombinasi rendahnya literasi keuangan dan tingginya akses terhadap teknologi finansial.
Itu bukan sekadar persoalan gagal bayar. Dampaknya terasa nyata dalam kehidupan sehari-hari. Prestasi akademik menurun, konsentrasi belajar terganggu, hingga tekanan psikologis meningkat akibat teror penagihan yang kerap melampaui batas kepatutan.
Menghubungi kontak darurat, mempermalukan peminjam melalui media sosial, hingga melontarkan ancaman verbal.
Praktik semacam itu sebenarnya tidak jauh berbeda dengan rentenir konvensional. Bedanya, sekarang semuanya berpindah ke layar ponsel.
Ironisnya, negara justru berada dalam posisi serba salah. Regulator sebenarnya sangat menyadari risiko tersebut. Mereka rajin merilis data dan memblokir ribuan entitas ilegal setiap tahun.
Namun, saat bersamaan, industri pinjaman online legal tetap didorong tumbuh dua digit karena dianggap sebagai instrumen inklusi keuangan bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan (unbanked).
Baca Juga: Balap Sepeda Balikpapan Bidik 3 Emas di Porprov Kaltim 2026, Delapan Atlet Jalani TC Mandiri
Saya jadi heran sendiri. Inklusi keuangan macam apa yang hasil akhirnya justru berupa tumpukan utang, TWP90 yang terus merangkak naik, serta ratusan ribu laporan penipuan finansial dalam setahun?
Itu bukan inklusi. Itu normalisasi utang konsumtif yang dibungkus jargon teknologi finansial. Pada akhirnya, pinjaman online merupakan cermin paling jujur dari masyarakat yang sedang terburu-buru menjadi digital tanpa sempat mempelajari cara mengelola risikonya.
Literasi keuangan masih sebatas slogan seminar, belum menjadi bagian dari kurikulum wajib. Regulator lebih sibuk merayakan angka pertumbuhan daripada menekan tingkat kredit macet.
Sementara itu, masyarakat terus dihadapkan pada pilihan sulit antara memenuhi kebutuhan mendesak hari ini dan menanggung risiko yang baru terasa bulan depan.
Selama kondisi tersebut terus berlangsung, janji “cair dalam lima menit” akan tetap menjadi jebakan paling manis sekaligus paling berbahaya pada era digital ini. (rd)
Editor : Romdani.