“Orang Dalam” dan Keadilan Pendidikan yang Dipertaruhkan

Romdani. • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:45 WIB
Anisa Amilda
Anisa Amilda

Oleh:

Anisa Amilda

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

 

KALTIMPOST.ID-Setiap tahun, ribuan calon mahasiswa belajar berbulan-bulan dengan keyakinan bahwa kursi perguruan tinggi negeri (PTN) diberikan kepada yang paling kompeten.

Keyakinan itu goyah setiap kali praktik “orang dalam”terungkap: seseorang diterima karena uang, relasi, atau jabatan orangtuanya, bukan karena kemampuannya.

Kasus di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) adalah contoh terbaru. Dalam operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring enam orang dan menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka. Dia disangka melakukan pemerasan dan gratifikasi pada seleksi jalur mandiri 2025-2026.

Total dugaan penerimaan mencapai Rp 1,12 miliar. Dalam salah satu temuan, orangtua calon mahasiswa kedokteran diminta Rp 650 juta.

Baca Juga: DPRD Mahulu Siapkan Perda Ketenagakerjaan, Perusahaan Diminta Prioritaskan Pekerja Lokal

Tetapi anaknya tetap tidak lulus. Perkara itu masih diproses, dan para tersangka belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Di sinilah keadilan dipertaruhkan. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kesamaan kedudukan dan perlakuan yang adil bagi setiap warga negara, sementara Pasal 73 ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2012 menegaskan penerimaan mahasiswa baru adalah seleksi akademis yang tidak boleh dikaitkan dengan tujuan komersial.

Baca Juga: Musim Kemarau Sulit, Musim Banjir Juga Terhambat, Warga Long Apari Mahulu Menanti Pembangunan Jalan

Jika praktik “orang dalam” terus dibiarkan, keadilan hanya berlaku bagi mereka yang memiliki koneksi dan uang. 

Calon mahasiswa yang jujur dan berkompeten di bidangnya dipaksa bersaing dalam seleksi yang sudah ditentukan sebelum ujian dimulai lalu kehilangan kursi yang menjadi haknya.

Karena itu, transparansi adalah syarat agar keadilan bisa dibuktikan. Seleksi yang tertutup membuka peluang terjadinya kecurangan. Sebab tidak ada yang bisa memastikan prosesnya berjalan adil.

Kampus perlu mengumumkan kriteria penilaian, kuota, dan biaya resmi. Lalu memublikasikan hasil seleksi, bersedia diaudit oleh pihak independen, serta menjamin keamanan pelapor.

Dengan seleksi yang terbuka, setiap peserta bisa memastikan bahwa dirinya dinilai secara setara. Sehingga keadilan benar-benar dirasakan, bukan sekadar dijanjikan.

Pada akhirnya, keadilan pendidikan hanya akan terwujud jika setiap kursi diperoleh karena kemampuan, bukan karena koneksi. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim penajam paser utara ibu kota nusantara Otorita IKN Kutai Barat