Peneliti Kebijakan Hijau, Tata Kelola Desa, FISIP Universitas Mulawarman
LIMA hari setelah Mahkamah Konstitusi mewajibkan parameter objektif untuk setiap izin tambang yang diberikan lewat penunjukan langsung, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawabnya di depan publik: prioritas tetap ada, izin yang sudah terbit tidak tersentuh, dan perbaikan cukup lewat peraturan menteri.
Putusan itu, Nomor 160/PUU-XXIII/2025, lahir dari uji materi atas pembagian enam konsesi tambang batu bara eks PKP2B ke organisasi kemasyarakatan keagamaan sejak 2024, termasuk konsesi PBNU di Kutai Timur yang tumpang tindih 488,34 hektare dengan Taman Nasional Kutai, tanpa masyarakat Dayak Basap yang terdampak pernah dilibatkan dalam proses AMDAL.
Pola yang sama terlihat pada proyek pengolahan sampah jadi energi dan pada lubang bekas tambang. April 2026, lewat BPI Danantara, pemerintah meneken perjanjian pengolahan sampah untuk Balikpapan Raya dan Samarinda Raya, menyasar lebih dari seribu ton sampah per hari, tapi lebih dari enam bulan kemudian publik masih belum tahu siapa yang membiayai dan mengoperasikannya.
Jatam Kalimantan Timur mencatat 56 nyawa melayang di lubang tambang batu bara yang ditinggalkan begitu saja, mayoritas anak-anak di bawah 18 tahun, sementara jaminan reklamasi yang semestinya menutup lubang itu ditetapkan jauh di bawah biaya riil penutupan.
Ilmu kebijakan publik punya nama untuk kesenjangan semacam ini: gap implementasi, ketika kerangka hukum sudah dirancang rapi tapi mekanisme yang memastikannya berjalan tidak pernah benar-benar dibangun.
George C. Edwards III menyebut empat hal yang biasanya hilang di titik itu, yaitu kriteria yang tidak dikomunikasikan sebelum keputusan diambil, sumber daya pengawasan yang tidak memadai, pelaksana yang tidak punya kemauan sungguh-sungguh menjalankan keterbukaan, dan kewenangan yang terserak tanpa satu pun lembaga punya kekuatan memaksa. Tiga kasus di atas sudah menunjukkan tiga hal pertama.
Efisiensi yang Tidak Terbukti di Data
Pemerintah mengklaim sentralisasi izin tambang logam dan batu bara ke pusat sejak UU Nomor 3 Tahun 2020 lebih efisien dan mengurangi konflik pusat-daerah. Data Jatam menunjukkan arah sebaliknya: konflik tambang melonjak dari 11 kasus pada 2019 menjadi 45 kasus pada 2020, seluas 714.692 hektare, didominasi pencemaran dan perampasan lahan, tepat setelah kewenangan berpindah ke pusat.
Kewenangan itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi lewat Perkara 58/PUU-XVIII/2020, dengan alasan izin tambang yang murni kewenangan pusat melanggar otonomi daerah yang dijamin Pasal 18 UUD 1945. Di Maluku Utara pada 2025, puluhan aksi protes warga terhadap tambang direspons dengan penangkapan terhadap lebih dari seratus orang.
Partisipasi yang Datang Setelah Keputusan
Pola serupa berulang pada pelibatan masyarakat. Konflik atas hutan adat di Kutai Barat, antara masyarakat Dayak dan perusahaan perkebunan sawit, sudah berlangsung lebih dari satu dekade, sempat ditangani lewat Inkuiri Nasional Komnas HAM dan pengaduan ke lembaga sertifikasi kelapa sawit internasional, tapi penyelesaiannya belum tuntas hingga tahun ini.
Masyarakat Dayak Basap di Kutai Timur pun berulang kali disebut akan dilibatkan dalam proses perizinan tambang, tapi pelibatan itu pada praktiknya lebih sering datang setelah keputusan diambil, bukan sebelum atau selama keputusan dirumuskan.
Empat pola ini punya satu benang yang sama. Kriteria tidak dikomunikasikan sebelum keputusan diambil, sumber daya untuk memverifikasi klaim pemulihan dan operator proyek tidak memadai, pelibatan warga datang setelah keputusan dirumuskan, dan kewenangan berpindah tanpa mekanisme pengawasan yang mengikutinya.
Satu hal yang berubah paling jelas adalah jarak antara warga terdampak dan pihak yang memegang kendali, dan jarak itu bertambah setiap kali kewenangan dipindahkan tanpa saluran pengaduan yang setara.
Enam ormas keagamaan masih menunggu aturan turunan yang dijanjikan Menteri ESDM sejak Juli lalu. Warga di sekitar lubang tambang masih menunggu jaminan reklamasi dihitung sesuai biaya riil. Masyarakat adat di Kutai Barat masih menunggu dilibatkan dalam keputusan yang menentukan nasib hutan mereka.
Warga Balikpapan dan Samarinda masih menunggu tahu siapa yang akan mengoperasikan fasilitas sampah mereka. Semuanya menunggu hal yang sama, yaitu kewenangan yang bertanggung jawab kepada orang yang terdampak langsung, bukan kewenangan yang sekadar berpindah tangan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki