Aturan SIM Mati Sehari Harus Bikin Baru Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 08:27 WIB
Ilustrasi pemeriksaan SIM kendaraan oleh polisi. (Open AI)
Ilustrasi pemeriksaan SIM kendaraan oleh polisi. (Open AI)

KALTIMPOST.ID - Aturan SIM kedaluwarsa yang saat ini mengharuskan pemilik membuat dokumen baru ketika terlambat memperpanjang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta adanya masa tenggang agar masyarakat tidak langsung kehilangan kesempatan memperpanjang SIM hanya karena terlambat mengurus.

Permohonan tersebut diajukan Jangkung Sido Sentosa melalui perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang di MK pada Senin (14/9/2026), Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jika permohonan tersebut dikabulkan, pemilik SIM kedaluwarsa yang belum melewati batas waktu tertentu diharapkan masih dapat melakukan perpanjangan tanpa harus mengurus SIM dari awal.

Baca Juga: SIM Mati Sehari Tak Bisa Langsung Diperpanjang? Ini Ketentuan Lengkapnya

Pemohon Usulkan Masa Tenggang SIM Kedaluwarsa

Jangkung mengusulkan agar pemilik SIM kedaluwarsa diberikan masa tenggang selama satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku. Dengan demikian, keterlambatan memperpanjang SIM tidak langsung membuat pemilik harus menjalani proses pembuatan SIM baru.

Dalam petitumnya, ia meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.

"Menyatakan frasa 'dapat diperpanjang' dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi'," ujar Jangkung dalam sidang daring, sebagaimana dilansir dari CNN, Minggu (20/9/2026).

Menurut Jangkung Sido Sentosa, bahwa satu tahun merupakan masa yang cukup bagi masyarakat untuk mengurus kembali dokumen tersebut setelah masa berlaku SIM berakhir.

Baca Juga: Sempat Sungkan Hubungi Utusan Presiden, Billy Syahputra Terharu Raffi Ahmad Jadi Saksi Pernikahannya

Alasan Masa Tenggang SIM Dinilai Penting

Jangkung berpendapat masa tenggang SIM kedaluwarsa diperlukan karena tidak semua pemilik memiliki kesempatan dan kemampuan yang sama untuk segera mengurus perpanjangan. Ia menilai pekerja harian, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah dapat membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyiapkan biaya.

"Jangka waktu ini memberikan ruang bernapas yang cukup bagi pekerja harian, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengumpulkan biaya perpanjangan tanpa harus langsung menghadapi sanksi penghangusan dokumen (forfeiture) yang memaksa pembuatan baru dari nol," tulis Jangkung dalam perbaikan permohonannya, dilansir dari CNN, Minggu (20/9).

Ia juga mempersoalkan kondisi ketika SIM terlambat diperpanjang hanya satu hari. Menurutnya, tidak adanya masa tenggang membuat status pengemudi berubah menjadi tidak sah setelah masa berlaku dokumen berakhir.

Jangkung menilai situasi tersebut membuat orang yang terlambat memperpanjang SIM kedaluwarsa seolah-olah diperlakukan sama dengan seseorang yang sejak awal tidak pernah memiliki SIM.

"Masa tenggang berfungsi sebagai jembatan korektif agar kesalahan administratif tidak serta-merta berkonsekuensi pada hukuman finansial yang berat," ujarnya.

Usulan Denda Lebih Ringan untuk SIM Kedaluwarsa

Selain meminta masa tenggang satu tahun, Jangkung juga mengusulkan adanya denda administratif bagi pemilik SIM kedaluwarsa yang terlambat melakukan perpanjangan.

Menurutnya, denda keterlambatan dapat dibuat lebih ringan dibandingkan biaya dan proses yang harus ditempuh ketika seseorang diwajibkan membuat SIM baru.

Ia menilai mekanisme tersebut juga dapat mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan masyarakat sekaligus memberikan pilihan yang lebih jelas bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang.

"Dengan adanya kepastian masa tenggang, pemohon tidak perlu panik atau terdorong menggunakan jalur instan/calo (petty corruption) berbiaya Rp 600.000 hingga Rp 900.000. Negara tetap dapat mengenakan denda administratif yang wajar atau denda keterlambatan yang jauh lebih ringan daripada memaksa warga menanggung biaya tes ulang secara keseluruhan," kata Jangkung.

Dengan gugatan ini, persoalan SIM kedaluwarsa tidak hanya menyangkut waktu perpanjangan dokumen, tetapi juga usulan agar terdapat toleransi bagi masyarakat yang terlambat mengurusnya.

Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa tersebut kini menjadi bagian dari proses pengujian aturan di MK. Keputusan mengenai apakah masa tenggang satu tahun dapat diberlakukan tetap berada pada putusan Mahkamah Konstitusi.***

Editor : Dwi Puspitarini
SIM mati gugatan SIM ke MK SIM kedaluwarsa masa tenggang SIM perpanjangan SIM