Kenapa Orang Mau Bayar Rp550 Ribu untuk SIM Palsu?

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 09:03 WIB
Ilustrasi pemeriksaan SIM kendaraan oleh polisi. (Open AI)
Ilustrasi. Masyarakat rela membayar Rp550 ribu untuk sim C palsu. (Open AI)

KALTIMPOST.ID - Kasus SIM palsu yang terbongkar di Siak, Riau, tidak hanya mengungkap aktivitas sindikat pemalsuan dokumen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kasus tersebut juga menjadi tanda bahwa masih ada persoalan dalam sistem penerbitan surat izin mengemudi (SIM) yang perlu dibenahi.

Sahroni mempertanyakan alasan masyarakat bersedia membayar hingga Rp550 ribu untuk mendapatkan SIM palsu, sementara biaya penerbitan SIM resmi jauh lebih murah. Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian.

"Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp550 ribu untuk SIM C palsu? Padahal, SIM resminya hanya berkisar Rp100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/9), dilansir dari CNN, Senin (21/9).

Baca Juga: Aturan SIM Mati Sehari Harus Bikin Baru Digugat ke Mahkamah Konstitusi

SIM Palsu Diduga Muncul karena Ada Jalan Pintas yang Dicari Masyarakat

Menurut Sahroni, keberadaan sindikat SIM palsu tidak bisa hanya dilihat dari sisi pelaku pemalsuan. Ia menduga ada masyarakat yang memilih menggunakan jasa ilegal karena merasa kesulitan memperoleh SIM resmi.

Selain persoalan proses mendapatkan SIM, Sahroni juga menyinggung dugaan pungutan liar (pungli) yang dapat membuat sebagian masyarakat mencari jalan pintas.

Karena itu, menurut dia, perbaikan sistem penerbitan SIM perlu dilakukan bersamaan dengan pemberantasan sindikat dan praktik pungli.

Sahroni meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengevaluasi metode ujian SIM agar tetap dapat memastikan seseorang memiliki kemampuan berkendara, tetapi juga sesuai dengan kondisi lalu lintas saat ini.

Ia menilai kemampuan teknis berkendara bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Kesiapan mental pengendara juga dinilai penting mengingat masih banyak perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan lain.

"Menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi," ucapnya, dilansir dari CNN, Senin (21/9).

Baca Juga: SIM Mati Sehari Tak Bisa Langsung Diperpanjang? Ini Ketentuan Lengkapnya

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni setelah Polres Siak mengungkap sindikat SIM palsu yang beroperasi lintas wilayah.

Polres Siak, Riau, menangkap delapan tersangka dalam kasus pemalsuan SIM palsu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 500 SIM palsu yang telah diedarkan di berbagai daerah di Riau.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan sindikat tersebut telah menjalankan aksinya sejak Juni 2026.

Para pelaku menawarkan pembuatan SIM melalui berbagai saluran, mulai dari pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, hingga menggunakan jasa perantara.

Daftar Harga SIM Palsu yang Ditawarkan

Dalam menawarkan jasanya, para pelaku mencantumkan tarif berdasarkan jenis SIM yang dipesan. Harga yang ditawarkan mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

SIM A ditawarkan dengan harga Rp750 ribu. Sementara itu, SIM C dipatok Rp550 ribu. Untuk SIM B1, tarifnya mencapai Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, sedangkan SIM B2 Umum dibanderol Rp1,7 juta.

Harga tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti Sahroni karena masyarakat ternyata tetap bersedia membayar mahal untuk mendapatkan dokumen yang seharusnya diperoleh melalui prosedur resmi.

Begini Cara Sindikat Membuat SIM Palsu

Kapolres Siak menjelaskan bahwa proses pembuatan SIM palsu diawali dengan meminta calon pembeli mengirimkan foto dan KTP.

"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode. Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," kata Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Setelah memperoleh data pemesan, pelaku kemudian mengedit identitas dan foto. Mereka juga menambahkan kode batang atau barcode agar kartu tersebut terlihat seperti SIM resmi.

Data tersebut kemudian dicetak menggunakan printer berwarna pada kertas stiker bening yang disesuaikan dengan ukuran kartu SIM.

Cetakan itu selanjutnya ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas. Sebelum digunakan kembali, kartu bekas tersebut terlebih dahulu dibersihkan dengan menghapus data identitas pemilik sebelumnya.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa modus SIM palsu tidak hanya mengandalkan pencetakan kartu baru. Para pelaku juga memanfaatkan kartu SIM bekas untuk membuat hasil pemalsuan terlihat menyerupai dokumen resmi.

Bagi Sahroni, penindakan terhadap sindikat SIM palsu perlu berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap sistem penerbitan SIM.

Ia meminta kepolisian memastikan proses mendapatkan SIM tetap mampu menyaring pengendara yang memenuhi syarat, sekaligus mengurangi celah yang dapat mendorong masyarakat menggunakan jasa ilegal.

Perbaikan metode ujian dan pemberantasan pungli dinilai menjadi bagian penting agar masyarakat memiliki akses yang lebih jelas terhadap proses penerbitan SIM resmi.***

Editor : Dwi Puspitarini
SIM palsu sindikat SIM palsu penerbitan SIM sim