Syarat Bawa Mobil Listrik Naik Kapal Laut Sesuai Aturan Kemenhub

Ilmidza • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 19:54 WIB
Ilustrasi mobil parkir di kapal untuk menyeberang.
Ilustrasi mobil parkir di kapal untuk menyeberang.

KALTIMPOST.ID, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah aturan keselamatan bagi masyarakat yang ingin menyeberangkan mobil listrik menggunakan moda transportasi kapal laut. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 yang mengatur pengangkutan berbagai jenis kendaraan ramah lingkungan, mulai dari hibrida (HEV dan PHEV), listrik murni (BEV), hingga berbasis hidrogen (FCEV).

​Langkah pencegahan ini diambil mengingat makin maraknya pemakaian mobil listrik untuk perjalanan antarpulau, terutama saat libur panjang dan musim mudik. Kemenhub menyoroti bahaya kebakaran baterai mobil listrik yang tergolong ekstrem karena bersuhu tinggi, cepat merambat, rawan menyala kembali, serta berisiko memicu kebocoran bahan kimia hingga sengatan listrik tegangan tinggi. Karena pemadaman secara konvensional memakan waktu lama, mitigasi awal menjadi fokus utama.

​Persyaratan Bagi Pemilik Kendaraan

​Aturan Penempatan di Atas Kapal

​Kewajiban Operator Kapal

Editor : Ilmidza
mobil listrik