KALTIMPOST.ID, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah aturan keselamatan bagi masyarakat yang ingin menyeberangkan mobil listrik menggunakan moda transportasi kapal laut. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 yang mengatur pengangkutan berbagai jenis kendaraan ramah lingkungan, mulai dari hibrida (HEV dan PHEV), listrik murni (BEV), hingga berbasis hidrogen (FCEV).
Langkah pencegahan ini diambil mengingat makin maraknya pemakaian mobil listrik untuk perjalanan antarpulau, terutama saat libur panjang dan musim mudik. Kemenhub menyoroti bahaya kebakaran baterai mobil listrik yang tergolong ekstrem karena bersuhu tinggi, cepat merambat, rawan menyala kembali, serta berisiko memicu kebocoran bahan kimia hingga sengatan listrik tegangan tinggi. Karena pemadaman secara konvensional memakan waktu lama, mitigasi awal menjadi fokus utama.
Persyaratan Bagi Pemilik Kendaraan
- Kondisi Baterai: Daya Baterai wajib berada pada kisaran 30 hingga 50 persen saat memasuki kapal.
- Status Mesin: Kendaraan harus dalam kondisi mati total sepanjang perjalanan.
- Larangan Pengisian Daya: Aktivitas charging dilarang keras, baik saat proses muat maupun selama pelayaran berlangsung.
Aturan Penempatan di Atas Kapal
- Kendaraan diprioritaskan berada di area terbuka (weather deck) atau lokasi ber-ventilasi memadai. Pada kapal dengan pintu rampa, mobil listrik ditempatkan sedekat mungkin dengan akses keluar tersebut.
- Diberlakukan jarak aman minimal satu meter ke segala sisi antarkendaraan agar mudah diakses.
- Kendaraan wajib diikat (lashing) dengan aman sesuai dengan panduan pemuatan kapal.
Kewajiban Operator Kapal
- Peralatan Deteksi & Pemadam: Menyediakan pemantau suhu/panas (thermal imaging atau detektor portabel) serta alat pemadam khusus baterai listrik yang memadai.
- Pengawasan & Drainase: Seluruh area parkir kendaraan wajib terpantau CCTV dan memiliki sistem drainase dengan kapasitas minimal 125 persen dari pompa sprinkler.
- Kesiapsiagaan Awak Kapal: Operator wajib melatih personel kapal terkait penanganan darurat mobil listrik serta menginstruksikan patroli berkala untuk memantau suhu di sekitar area baterai.