SIM Palsu Dijual hingga Rp1,7 Juta, Korlantas Polri: Pasti Tidak Terdaftar di Sistem

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 08:55 WIB
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM palsu secara cepat setelah Polres Siak membongkar sindikat yang mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di Riau. (IST)
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM palsu secara cepat setelah Polres Siak membongkar sindikat yang mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di Riau. (IST)

KALTIMPOST.ID - SIM palsu kembali menjadi perhatian setelah Polres Siak, Riau, membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah. Polisi menangkap delapan tersangka dan menemukan sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah beredar di sejumlah daerah di Riau.

Kasus SIM palsu tersebut membuat Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara cepat tanpa mengikuti prosedur resmi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Komarudin mengatakan penerbitan SIM resmi dilakukan melalui sejumlah tahapan yang tercatat dalam sistem. Karena itu, SIM yang diperoleh melalui jalur tidak resmi berisiko tidak tercatat sebagai dokumen yang sah.

"Semua prosedur penerbitan SIM terpantau melalui sistem tahapan demi tahapan yang dilakukan. Kalau ada yang mengiming-imingi bisa langsung jadi, maka dapat dipastikan tidak teregister dan sangat merugikan," kata Komarudin saat dikonfirmasi, seperti dilansir dari CNN, Selasa (22/9).

Baca Juga: Kenapa Orang Mau Bayar Rp550 Ribu untuk SIM Palsu?

Korlantas Ingatkan Bahaya Tawaran SIM Instan

Korlantas Polri meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika menemukan pihak yang menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa harus datang dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan setelah polisi mengungkap jaringan SIM palsu di Riau. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menawarkan jasa melalui sejumlah saluran komunikasi dan perantara.

Komarudin mengatakan Korlantas juga terus mengevaluasi proses penerbitan SIM sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan terbongkarnya kasus tersebut kami lebih kepada tingkatkan info dan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap tawaran kemudahan dalam pengurusan SIM," tuturnya, dilansir dari CNN, Selasa (22/9).

Menurut Komarudin, pemohon harus hadir secara langsung dalam proses pengurusan SIM. Karena itu, masyarakat patut mencurigai pihak yang mengaku dapat mengurus SIM tanpa kehadiran pemohon.

"Patut dicatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung. Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa bantu mengurus dengan biaya tertentu," ucap dia.

Baca Juga: Cekcok Biaya Obat Anak Berujung Maut, Oknum Istri Bunuh Suami ASN di OKI Sumsel

Tarif SIM Palsu Tembus Rp1,7 Juta

Pengungkapan kasus di Riau juga memperlihatkan bahwa jaringan tersebut memasang tarif berbeda berdasarkan jenis SIM yang ditawarkan kepada calon pemesan.

Polres Siak menyebut jasa tersebut dipasarkan dengan harga mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp1 juta. Tarif yang ditawarkan yakni SIM A Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.

Penawaran dilakukan melalui pesan dan status WhatsApp, Facebook Marketplace, serta perantara. Polisi menyebut jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juni 2026 dan pengungkapannya dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September.

Polisi Temukan Sekitar 500 SIM Palsu di Riau

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di Kabupaten Siak. Hasil pengembangan polisi menunjukkan sekitar 500 SIM palsu diduga telah tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

"Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau," kata Sepuh dalam konferensi pers di Siak, Selasa (15/9/2026).

Polisi menyebut jaringan tersebut memiliki pembagian peran, mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak hingga pihak yang memasarkan SIM palsu secara daring. Delapan tersangka telah diamankan, sementara penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui lebih jauh jaringan dan wilayah peredarannya.

Baca Juga: Aturan SIM Mati Sehari Harus Bikin Baru Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Modus SIM Palsu Dibuat Menyerupai Dokumen Resmi

Untuk meyakinkan calon pembeli, pelaku menggunakan data dan foto yang diberikan pemesan. Data tersebut kemudian diolah sehingga hasil akhirnya dibuat menyerupai SIM resmi, termasuk dilengkapi kode batang.

"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode. Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," kata Sepuh.

Polisi mengungkap hasil cetakan tersebut kemudian ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik lama.

Dengan modus tersebut, SIM palsu dibuat agar terlihat seperti dokumen resmi. Korlantas menegaskan bahwa tampilan kartu atau keberadaan kode batang bukan menjadi jaminan bahwa SIM tersebut tercatat secara sah dalam sistem.

Baca Juga: SIM Mati Sehari Tak Bisa Langsung Diperpanjang? Ini Ketentuan Lengkapnya

Masyarakat Diminta Urus SIM Lewat Prosedur Resmi

Kasus SIM palsu di Riau menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran pembuatan SIM tanpa proses resmi.

Korlantas menekankan bahwa pemohon harus hadir langsung dalam proses penerbitan SIM. Tawaran yang menjanjikan SIM dapat langsung jadi dengan membayar sejumlah uang perlu diwaspadai.

Selain berpotensi merugikan secara finansial, masyarakat yang menerima dokumen palsu juga tidak mendapatkan SIM yang tercatat secara resmi. Korlantas pun meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran kemudahan dalam pengurusan dokumen tersebut.***

Editor : Dwi Puspitarini
SIM palsu sindikat SIM palsu korlantas polri sim pembuatan sim