KALTIMPOST.ID - Perpanjang STNK online kini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Pemilik kendaraan cukup menggunakan aplikasi SIGNAL untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Namun, proses perpanjang STNK online tidak selalu berjalan lancar. Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan agar pengajuan tidak gagal atau harus diulang dari awal.
Kemudahan layanan digital membuat proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis. Setelah pembayaran dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan juga dapat melakukan pengesahan STNK secara mandiri dengan mencetak QR Code yang tersedia di aplikasi.
QR Code tersebut dapat diunduh dan dicetak dengan ukuran 1 cm x 1 cm.
Baca Juga: Geger Temuan Mayat di Pantai Mukomuko, Ada Kaitannya dengan Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau?
Jangan Sampai Proses Perpanjang STNK Online Terhenti
Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan saat menggunakan SIGNAL. Kesalahan pada data maupun keterlambatan pembayaran bisa membuat proses perpanjang STNK online tidak dapat dilanjutkan.
Berikut tiga hal yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan:
1. Pastikan Data Login Tidak Lupa
Pemilik kendaraan yang sudah memiliki akun SIGNAL perlu memastikan data untuk masuk ke aplikasi masih diingat. Data tersebut meliputi nomor handphone, email, dan password.
Jika data login lupa, proses untuk masuk ke akun dan melanjutkan pengesahan STNK tentu bisa terhambat.
2. Periksa NIK Sebelum Dikirim
Kesalahan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dapat membuat proses registrasi akun gagal.
Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek kembali setiap angka NIK sebelum melanjutkan pendaftaran. Satu angka yang salah atau tertinggal dapat menyebabkan data tidak sesuai.
Hal ini penting diperhatikan sejak awal agar proses perpanjang STNK online tidak terhenti hanya karena kesalahan input.
Baca Juga: Kenapa Orang Mau Bayar Rp550 Ribu untuk SIM Palsu?
3. Jangan Lewatkan Batas Waktu Pembayaran
Bagian ini juga perlu diperhatikan saat membayar pajak kendaraan melalui SIGNAL.
Setelah mendapatkan kode bayar dari aplikasi, pembayaran harus dilakukan paling lambat dalam waktu dua jam. Jika melewati batas tersebut, kode bayar akan hangus.
Pemilik kendaraan kemudian perlu melakukan proses pengesahan kembali melalui aplikasi untuk mendapatkan kode bayar baru.
Bagaimana Jika Bayar Pajak di Luar SIGNAL?
Layanan perpanjang STNK online berlaku untuk proses yang dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Sementara itu, pembayaran pajak kendaraan tahunan yang dilakukan di luar aplikasi tersebut tetap membutuhkan proses lanjutan secara langsung.
Baca Juga: SIM Palsu Dijual hingga Rp1,7 Juta, Korlantas Polri: Pasti Tidak Terdaftar di Sistem
Pemilik kendaraan dapat melakukan pengesahan di kantor Samsat, Mal Pelayanan Publik, atau Samsat Keliling sesuai layanan yang tersedia.
Karena itu, sebelum melakukan pembayaran, pastikan terlebih dahulu jalur layanan yang digunakan agar proses pengesahan STNK tidak terlewat.
Foto e-KTP dan Wajah Harus Diambil Langsung
Selain memastikan data registrasi dan pembayaran, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan proses verifikasi profil di aplikasi SIGNAL.
Foto e-KTP dan foto wajah diambil secara langsung melalui aplikasi. Sistem verifikasi profil pada SIGNAL menggunakan teknologi untuk membantu proses pencocokan dan verifikasi identitas.
Dengan memastikan data yang dimasukkan benar sejak awal, proses perpanjang STNK online dapat dilakukan dengan lebih lancar tanpa harus mengulang tahapan yang sama.***
Editor : Dwi Puspitarini