KALTIMPOST.ID - Pembahasan RUU LLAJ memasuki tahap penting setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi V DPR RI. Revisi aturan ini tidak hanya menyentuh lalu lintas dan kendaraan, tetapi juga mulai memasukkan pengaturan transportasi berbasis platform digital.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan sejumlah poin dalam pembahasan RUU LLAJ, termasuk aturan untuk layanan angkutan menggunakan sepeda motor, perusahaan aplikasi, tarif, hingga kuota transportasi digital.
Di sisi lain, RUU LLAJ juga membuka ruang untuk memperluas pihak yang dapat dikenai sanksi dalam kasus kendaraan yang melebihi muatan atau dimensi atau over dimension over loading (ODOL). Hal ini menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
Baca Juga: Prediksi Skor Timnas Indonesia Vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Misi Garuda Untuk Tiket Final
Aturan Transportasi Digital Masuk RUU LLAJ
Salah satu perubahan yang berpotensi langsung berkaitan dengan masyarakat adalah masuknya pengaturan transportasi berbasis platform digital dalam RUU LLAJ.
Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor. Layanan tersebut mencakup angkutan orang hingga pengantaran barang dan makanan.
Selain itu, aturan tersebut juga mencakup keterlibatan pelaku usaha mikro dalam layanan transportasi berbasis platform digital.
“Terkait transportasi berbasis platform digital, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan. Kemudian, pelibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital serta pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital,” kata Dudy.
Dengan rumusan tersebut, pembahasan RUU LLAJ tidak hanya berkaitan dengan kendaraan dan jalan. Regulasi ini juga diarahkan untuk mengatur hubungan antara layanan transportasi digital, perusahaan aplikasi, pelaku usaha mikro, dan pengguna jasa.
Baca Juga: Kenapa Orang Mau Bayar Rp550 Ribu untuk SIM Palsu?
Sanksi ODOL Tak Hanya Menyasar Pengemudi
Bagian lain yang menjadi perhatian dalam RUU LLAJ adalah aturan mengenai kendaraan ODOL.
Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memperberat sanksi pidana sekaligus memperluas pihak yang dapat dikenai sanksi apabila terjadi pelanggaran kendaraan yang melebihi muatan atau dimensi.
Jika sebelumnya perhatian sering tertuju pada pengemudi, dalam usulan yang dibahas pemerintah, pihak lain juga dapat masuk dalam pengenaan sanksi.
“Sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang,” ujar Dudy, dilansir dariAkurat.co, Senin (1/10/2026).
Artinya, pembahasan RUU LLAJ mengarah pada pengaturan tanggung jawab yang lebih luas dalam kasus pelanggaran ODOL. Pemilik kendaraan, perusahaan, maupun pemilik barang dapat menjadi bagian dari pengaturan sanksi tersebut apabila ketentuan akhirnya disepakati dalam proses pembahasan.
Selain memperluas subjek sanksi, pemerintah juga mengusulkan penguatan pengawasan terhadap kendaraan ODOL melalui pemanfaatan teknologi.
Dalam RUU LLAJ, pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang diarahkan menggunakan peralatan elektronik. Penindakan terhadap pelanggaran juga disebut akan didukung pemanfaatan peralatan elektronik.
“Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada dua aspek. Aspek yang dimaksud meliputi pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik, serta penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik,” ujarnya.
Penguatan pengawasan berbasis teknologi ini sejalan dengan langkah Kementerian Perhubungan yang sebelumnya mengembangkan sistem penegakan hukum berbasis rekaman elektronik untuk pelanggaran ODOL.
Perubahan dalam RUU LLAJ juga menyentuh pembagian peran antarinstansi pemerintah.
Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan tiga kementerian sebagai instansi pembina dan penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas. Kementerian Kesehatan akan menangani aspek pascakecelakaan lalu lintas, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital berkaitan dengan penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.
Perubahan ini menunjukkan bahwa RUU LLAJ tidak lagi hanya ditempatkan sebagai aturan mengenai kendaraan, jalan, dan pengemudi. Sejumlah sektor yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, serta teknologi digital turut masuk dalam pembahasan.
Jumlah Perubahan dalam RUU LLAJ
Pemerintah dan DPR masih membahas sejumlah perubahan dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Dudy, usulan DPR mencakup perubahan 89 pasal, penyisipan 56 pasal baru, penghapusan lima pasal, perubahan dua judul bab, penyisipan satu bab baru, serta perubahan dua penjelasan pasal.
Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.
“Perubahan UU LLAJ usulan DPR terdiri atas 89 Pasal diubah, 56 Pasal baru disisipkan, 5 Pasal dihapus, 2 judul Bab diubah, 1 Bab baru disisipkan, dan 2 penjelasan Pasal diubah, sementara usulan pemerintah terdiri atas 55 Pasal diubah dan 28 Pasal baru disisipkan,” kata Dudy.
Pembahasan RUU LLAJ selanjutnya akan dilanjutkan DPR bersama pemerintah. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan DIM pemerintah akan dibahas lebih lanjut untuk menyusun materi dan substansi RUU. Panitia kerja (Panja) penyusunan RUU LLAJ juga telah dibentuk.
Dudy sebelumnya menyampaikan harapan agar revisi UU LLAJ dapat selesai pada 2026 sehingga bisa diterapkan mulai 2027. Namun, ketentuan tersebut masih berada dalam proses pembahasan bersama DPR.***
Editor : Dwi Puspitarini