KALTIMPOST.ID - Program pemutihan pajak kendaraan kembali bertambah. Kali ini, pemilik kendaraan di Kalimantan Timur mendapat kesempatan memanfaatkan pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlaku mulai 21 September hingga 22 November 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Bagi pemilik mobil maupun sepeda motor yang memiliki tunggakan, program pemutihan pajak kendaraan memungkinkan pembayaran pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Selain itu, terdapat keringanan untuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi tersebut sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
"Kebijakan relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Pelaksana tugas Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah, dilansir dari detikoto.com, Senin (1/10).
Baca Juga: Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Segini Harta Kekayaannya
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Seluruh Unit Pelayanan
Program pemutihan pajak kendaraan tersebut telah diberlakukan secara resmi di seluruh kantor bersama unit pelayanan daerah di Kalimantan Timur.
Dasmiah menjelaskan, pemberian insentif fiskal ini mencakup pembebasan sanksi administratif yang berkaitan dengan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Pemberian insentif pembebasan sanksi administratif tersebut meliputi pemotongan denda keterlambatan PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari Jasa Raharja.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran pajak karena adanya denda dapat kembali mengurus kewajibannya selama periode program berlangsung.
Baca Juga: Hindari Tiga Kesalahan Ini Saat Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL
"Melalui program pemutihan denda ini masyarakat diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda," ujar Dasmiah.
Dikutip dari Instagram Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, terdapat beberapa program pemutihan yang berlaku hingga 22 November 2026.
Salah satunya adalah bebas denda administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor terutang tanpa dikenakan denda.
Selain itu, terdapat pembebasan denda SWDKLLJ. Denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya dibebaskan melalui program tersebut.
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak dapat memanfaatkan periode pemutihan untuk menyelesaikan pembayaran sebelum program berakhir pada 22 November 2026.
Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026
Program pemutihan pajak kendaraan juga masih berlangsung di sejumlah provinsi lain pada September 2026. Berdasarkan catatan detikOto, beberapa daerah yang menggelar program tersebut antara lain Banten, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Papua, dan Papua Barat.
Setiap daerah memiliki ketentuan dan periode pelaksanaan masing-masing. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan jadwal serta jenis keringanan yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat.***
Editor : Dwi Puspitarini