Mobil Sudah Dijual? Segera Blokir STNK Agar Tak Kena Pajak Progresif dan Tilang Nyasar

Ari Arief • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 18:09 WIB
Ilustrasi seorang warga mendatangi Samsat untuk memblokir STNK setelah kendaraannya laku terjual.(generate ai)
Ilustrasi seorang warga mendatangi Samsat untuk memblokir STNK setelah kendaraannya laku terjual.(generate ai)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Menjual kendaraan pribadi tidak serta-merta menyelesaikan seluruh urusan administrasi. Pemilik kendaraan lama diimbau untuk segera mengurus pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pelepasan hak kepemilikan guna menghindari berbagai persoalan hukum dan keuangan di kemudian hari.

Melansir laman resmi Daihatsu, pemblokiran STNK bertujuan memastikan data kendaraan yang berpindah tangan tak lagi melekat pada pemilik sebelumnya. Langkah ini sangat krusial untuk mencegah pengenaan pajak progresif jika pemilik lama membeli kendaraan baru. Selain itu, pemblokiran dapat menghindari salah alamat pada surat konfirmasi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), risiko penyalahgunaan identitas, sekaligus mendorong pemilik baru segera melakukan balik nama.

Pengurusan pelepasan kepemilikan kendaraan ini relatif mudah dan tidak dikenakan biaya resmi atau gratis (Rp 0), baik dilakukan secara daring maupun langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pemohon hanya perlu menyiapkan meterai jika diminta mengisi surat pernyataan.

Bagi masyarakat yang mengurus langsung ke kantor Samsat penerbit STNK, berikut tahapan yang perlu dilakukan:

Proses administrasi di kantor Samsat umumnya berlangsung singkat, berkisar antara 10 hingga 15 menit, tergantung kelengkapan berkas dan antrean pelayanan.

Oleh karena itu, setelah transaksi jual beli kendaraan selesai, pemilik lama diingatkan untuk tidak sekadar menerima pembayaran, tetapi juga memastikan status administrasi kendaraan segera diperbarui demi kenyamanan bersama.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
samsat stnk blokir