4 Kebiasaan Menggunakan Lampu Hazard yang Perlu Dihindari Pengendara

Ilmidza • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:31 WIB
Ilustrasi lampu hazard pada kendaraan.
Ilustrasi lampu hazard pada kendaraan.

KALTIMPOST.ID, Lampu hazard atau lampu peringatan darurat merupakan fitur keselamatan kendaraan yang berfungsi memberi tahu pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang mengalami situasi darurat. Fitur ini ditandai dengan menyalanya lampu sein kanan dan kiri secara bersamaan.

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit pengemudi yang memanfaatkan lampu hazard di luar peruntukannya. Beberapa kebiasaan yang masih sering dijumpai antara lain menyalakan lampu hazard ketika hujan deras, saat melewati terowongan, hingga ketika melaju lurus di persimpangan.

Penggunaan lampu hazard yang keliru justru dapat menimbulkan kebingungan bagi pengendara lain. Pasalnya, lampu yang berkedip secara bersamaan membuat sinyal untuk berbelok atau berpindah jalur tidak dapat dikenali dengan jelas. Akibatnya, situasi tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Mengutip informasi dari laman Toyota Astra, Selasa (13/10/2026), terdapat empat kondisi berkendara yang tidak seharusnya menjadi alasan untuk menyalakan lampu hazard.

Ketentuan terkait penggunaan lampu darurat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 121 Ayat 1. Dalam aturan tersebut, pengemudi diwajibkan memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau tanda lain ketika kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Berikut empat penggunaan lampu hazard yang perlu dihindari saat berkendara.

1. Menyalakan Lampu Hazard Ketika Hujan Deras atau Berkabut

Cuaca buruk, seperti hujan lebat dan kabut tebal, kerap membuat jarak pandang pengemudi menjadi terbatas. Meski demikian, menyalakan lampu hazard saat kendaraan tetap melaju bukanlah langkah yang tepat.

Lampu sein yang berkedip bersamaan tidak dapat memberikan informasi yang jelas ketika pengemudi hendak berbelok atau berpindah jalur. Selain itu, kedipan lampu yang terus-menerus berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara lain, terutama dalam kondisi jarak pandang yang sudah terbatas.

Untuk meningkatkan visibilitas, pengemudi sebaiknya menyalakan lampu utama dan mengurangi kecepatan sesuai kondisi jalan. Gunakan lampu sein secara normal ketika akan melakukan manuver.

2. Mengaktifkan Lampu Hazard Saat Memasuki Terowongan

Ketika melewati terowongan yang minim pencahayaan, pengemudi tidak perlu menyalakan lampu hazard selama kendaraan masih berjalan normal.

Penggunaan lampu hazard di dalam terowongan dapat mengalihkan perhatian pengguna jalan lain. Kedipan lampu juga membuat sinyal arah kendaraan sulit dikenali apabila pengemudi hendak berpindah jalur atau berbelok setelah keluar dari terowongan.

Sebagai gantinya, nyalakan lampu utama agar kendaraan dan kondisi jalan terlihat dengan lebih jelas. Pengemudi juga perlu menjaga kecepatan serta jarak aman dengan kendaraan di depannya.

3. Menggunakan Lampu Hazard untuk Menandai Rombongan Konvoi

Sebagian pengendara menyalakan lampu hazard ketika mengikuti perjalanan berkelompok atau konvoi. Padahal, lampu tersebut bukan ditujukan sebagai penanda bahwa kendaraan merupakan bagian dari rombongan tertentu.

Kebiasaan ini dapat membuat pengguna jalan lain kesulitan membaca arah pergerakan kendaraan, terutama ketika salah satu mobil perlu berbelok atau berpindah jalur.

Agar perjalanan berkelompok tetap tertib, setiap pengemudi sebaiknya menggunakan lampu kendaraan sesuai kebutuhan, memberikan isyarat arah sebelum bermanuver, serta mempertahankan jarak aman. Koordinasi antaranggota rombongan juga penting untuk menjaga keselamatan selama perjalanan.

4. Menyalakan Lampu Hazard Saat Melaju Lurus di Persimpangan

Penggunaan lampu hazard ketika kendaraan melaju lurus di persimpangan juga termasuk kebiasaan yang perlu dihindari, termasuk pada perempatan yang tidak dilengkapi lampu lalu lintas.

Lampu sein memiliki fungsi penting untuk menyampaikan informasi mengenai arah pergerakan kendaraan. Jika kedua lampu sein berkedip secara bersamaan, pengendara dari arah lain dapat salah menafsirkan maksud kendaraan tersebut.

Akibatnya, pengguna jalan lain mungkin mengira kendaraan akan berbelok sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan meningkatkan risiko tabrakan.

Ketika hendak melintasi persimpangan dalam posisi lurus, pengemudi cukup mengikuti aturan lalu lintas, memperhatikan kondisi sekitar, dan memastikan situasi aman sebelum melanjutkan perjalanan.

Cara Menggunakan Lampu Kendaraan dengan Benar

Untuk menghindari kesalahpahaman di jalan, setiap pengemudi perlu memahami fungsi masing-masing lampu pada kendaraan.

Pertama, gunakan lampu sein kanan atau kiri ketika akan berbelok maupun berpindah jalur. Nyalakan lampu sein sebelum melakukan manuver agar pengendara lain memiliki waktu untuk mengantisipasi pergerakan kendaraan.

Kedua, saat hujan deras atau melintasi jalan berkabut, manfaatkan lampu utama dan lampu kabut jika tersedia serta sesuai dengan kondisi. Sesuaikan kecepatan dengan jarak pandang dan kondisi permukaan jalan.

Ketiga, ketika melewati terowongan, nyalakan lampu utama agar kendaraan lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lainnya.

Terakhir, gunakan lampu hazard sesuai peruntukannya, terutama ketika kendaraan harus berhenti akibat keadaan darurat. Apabila kendaraan mengalami gangguan dan terpaksa berhenti di jalan, pengemudi juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai pemasangan segitiga pengaman atau tanda peringatan lainnya.

Dengan memahami fungsi setiap lampu dan menggunakannya secara tepat, pengemudi dapat membantu menjaga komunikasi antarpengguna jalan, mendukung kelancaran lalu lintas, serta meminimalkan risiko kecelakaan.

 

Editor : Ilmidza
lampu hazard tips otomotif