KALTIMPOST.ID, Pemilik kendaraan harus segera bertindak cepat apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang atau mengalami kerusakan. Dokumen ini merupakan bukti keabsahan resmi yang wajib dibawa saat berkendara di jalan raya. Tanpa STNK, kendaraan dapat dianggap ilegal serta memicu risiko hukum seperti sanksi tilang dan denda.
Selain persoalan hukum, kehilangan STNK juga memunculkan risiko lain. Dokumen yang hilang rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk pemalsuan berkas, hingga menyulitkan proses transaksi jual beli kendaraan.
Berikut adalah rincian syarat, alur pengurusan, hingga estimasi biaya resmi untuk menerbitkan STNK baru:
Dokumen Persyaratan Pengurusan STNK Hilang
Sebelum mengurus ke kantor SAMSAT, pastikan dokumen-dokumen pendukung berikut telah disiapkan:
- e-KTP asli dan salinan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
- Surat rekomendasi resmi dari Satlantas.
- Surat pernyataan kepemilikan STNK yang dibubuhi meterai.
- Surat pernyataan bermeterai dengan tanda tangan basah.
- Surat kuasa khusus bernaskah meterai jika proses pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.
Alur dan Prosedur Pengurusan di SAMSAT
- Datangi Kantor SAMSAT Pembina: Pengurusan dokumen hilang harus dilakukan di kantor SAMSAT tempat kendaraan terdaftar, sebab layanan SAMSAT Keliling tidak melayani penerbitan akibat kehilangan.
- Cek Fisik Kendaraan: Kendaraan dibawa ke area cek fisik untuk disesuaikan data nomor rangka dan nomor mesinnya. Layanan ini tidak dipungut biaya.
- Pengisian Formulir: Pemohon meminta dan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan cermat.
- Penyerahan Berkas: Seluruh dokumen persyaratan diserahkan ke loket pendaftaran yang ditentukan.
- Pemeriksaan Pajak dan Status Blokir: Petugas memverifikasi status pembayaran pajak kendaraan serta memastikan kendaraan tidak dalam status diblokir atau bersengketa.
- Pencetakan Dokumen Baru: Proses cetak ulang STNK diproses pada loket Bea Balik Nama (BBN) II.
- Pembayaran Biaya Administrasi: Pemohon menyelesaikan pembayaran di kasir sesuai tarif yang berlaku.
- Pengambilan STNK: Dokumen STNK baru diambil di loket penyerahan dengan menyerahkan bukti pembayaran. Jangan lupa untuk mengecek ulang kebenaran data pada dokumen baru tersebut.
Rincian Biaya Penerbitan STNK Baru
Besaran tarif pengurusan STNK hilang telah diatur dalam ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:
- Kendaraan Roda 2 dan Roda 3 Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100.000 ditambah biaya pengesahan Rp25.000.
- Kendaraan Roda 4 atau Lebih Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp200.000 ditambah biaya pengesahan Rp25.000.
Perlu dicatat bahwa tarif tersebut belum termasuk kewajiban pelunasan jika kendaraan memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk menghemat waktu dan menghindari kerepotan prosedur pengurusan, pemilik kendaraan disarankan selalu menyimpan STNK di tempat yang aman dan memisahkannya dari kendaraan saat sedang tidak digunakan.
Editor : Ilmidza