Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi S. Saputro mengatakan tersangka kabur membawa kalung emas milik pedagang Kandilo Plaza saat diperbolehkan memakai.
"Alasannya ingin dicoba ke istrinya yang tidak jauh dari toko emas, ternyata justru kabur," kata Helmi, Senin (5/8).
Kalung emas yang dibawa kabur korban nilainya mencapai Rp 4,4 juta. Korban bernama Zainal Yusuf langsung menuju Polres Paser melaporkan kejadian ini.
Polisi pun dihari yang sama langsung bergerak mencari jejak tersangka kabur. Unit Jatanras Polres Paser berhasil menangkap pelaku di Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot.
Saat diciduk, pelaku ternyata sudah menjual emas tersebut di toko emas lain senilai Rp 3,3 juta.
"Uang hasil jual emas tersebut digunakan membeli handphone dan diberikan ke istrinya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Helmi. Tersangka berasal dari Kecamatan Paser Belengkong dan bekerja serabutan. (jib/waz)
Editor : Almasrifah