KALTIMPOST.ID, TANA PASER - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser Nasri, menegaskan agar seluruh kepala desa (kades) tidak terlibat politik atau pun turut berkampanye di Pilkada Paser 2024 ini.
Menurutnya jika ada kades yang berani terlibat dalam politik praktis, akan ditegur langsung oleh Apdesi. Selain itu harus bersiap diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Yang jelas dari Apdesi hanya bisa memberikan teguran, sementara untuk sanksi yang berhak adalah Bawaslu dan pemerintah daerah," kata Nasri, Rabu (25/9).
Nasri menyebut saat ini ada 138 kades yang aktif, dari total 139 kades di Paser. Satu kades diketahui sedang tersandung masalah hukum dan belum ada vonis, sehingga masih diisi oleh Pjs dari PNS.
Nasri mengatakan seorang kades boleh saja menghadiri jika ada undangan dari salah satu pasangan calon kepala daerah di wilayahnya. Namun dengan kapasitas sebagai kades dan sebatas menghadiri.
"Jangan sampai ikut berkampanye dan mengajak memilih," kata Kades Olong Pinang itu. (*)