KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Viral di media sosial adanya kasus dugaan pelecehan oleh guru SMP di Kabupaten Paser, telah sampai ke proses hukum di Polres Paser.
Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi S. Saputro melalui Kanit II Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Alam Syari mengatakan kini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan, namun terlapor belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi dan para ahli.
Kasus ini tidak ada saksi dan hanya laporan korban, sehingga yang menetapkan pembuktian salah atau tidaknya ke saksi korban adalah dari ahli pidana.
"Polisi akan mengumumkan jika ada penetapan tersangka nantinya jika memang terbukti," kata Iptu Alam, Senin (1/1//2024).
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paser M Yunus Syam menyampaikan sejak adanya laporan dugaan kasus pelecehan ini, guru yang bersangkutan telah dinonaktifkan dalam proses belajar mengajar.
Baca Juga: Terang-Terangan Dukung Calon Kepala Daerah di Medsos, Empat ASN di Paser Diproses Bawaslu
Selain itu pihak sekolah, pengawas sekolah dan Disdikbud telah melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan sejak 6 Juni 2024. Diketahui kronologi kasus ini terjadi pada 29 Mei 2024.
Dinas sudah meminta keterangan dari para saksi dan korban. Hasil dari pemeriksaan itu dituangkan dalam berita acara. Pihak sekolah dan Disdikbud telah menyampaikan hasil rapat dan pemeriksaan internal itu ke penyidik.
Yunus mengatakan guru terlapor tersebut memang masih bertugas di sekolah membantu tenaga kependidikan, tapi tidak lagi mengajar dan bersinggungan dengan murid.
"Disdikbud tidak bisa memberikan sanksi kepada terlapor, karena belum ada bukti bahwa telah melakukan pelecehan tersebut. Kecuali jika ada penetapan oleh Polres, maka akan langsung diproses non-aktif," kata Yunus.
Kasus ini juga dilaporkan Disdikbud ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser selaku yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada PNS.
Dari data yang dihimpun Kaltim Post, korban atau pelapor diduga dilecehkan saat momen pengambilan rapor dan ijazah ke sekolah oleh terlapor atau sang guru, di dalam ruangan yang hanya ada mereka berdua dan tidak ada saksi. Saat itu pelapor sudah akan berproses lulus di SMP tersebut. Kini pelapor tidak lagi SMP dan sudah SMA. (jib)