Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di Paser Dimulai, Peserta Luar Daerah Boleh Tes Diluar Paser

Muhammad Najib • Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:06 WIB
 
 
Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Paser 2024 resmi dimulai per 29 Oktober sampai 12 November 2024.
Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Paser 2024 resmi dimulai per 29 Oktober sampai 12 November 2024.
 
KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Panitia seleksi (Pansel) penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) Pemkab Paser telah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Pemkab Paser 2024.
 
Jadwal pelaksanaannya pada 10 - 12 November 2024 khusus yang mengikuti tes di ruang arsip BKAD Kabupaten Paser. 
 
Ketua Pansel Murhariyanto menyampaikan untuk peserta yang memilih tes di luar Paser, jadwalnya berbeda-beda dari periode 29 Oktober sampai 12 November.
 
Total peserta yang memilih ikut tes di luar Paser sebanyak 279 orang. 
 
"Ada juga 5 peserta yang tidak mengikuti SKD dan lebih memilih menggunakan nilai SKD tes tahun sebelumnya," kata Murhariyanto, Jum'at (18/10/2024). 
 
Sementara untuk peserta yang tes di ruang BKAD Paser, selama tiga hari akan ada tiga sesi perhari. Dari pagi sampai sore jadwalnya.
 
Beberapa peraturan yang harus diperhatikan peserta yaitu hadir paling lambat enam puluh menit sebelum seleksi dimulai.Peserta wajib membawa: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli 
yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang 
dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang,dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
 
Selain itu peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan 
rok di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap, tidak diperkenankan 
memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal, menggunakan 
jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
 
Baca Juga: Kolaborasi Polda Kaltim dan Media di Kaltim Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
 
Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia 
untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta 
seleksi yang terdaftar. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi
 
"Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai," kata Murhariyanto.
 
Diketahui jumlah formasi CPNS Paser yang disetujui pemerintah pusat adalah 280 formasi.  Terdiri dari 110 tenaga teknis dan 160 tenaga kesehatan. (*) 
 
Nilai ambang batas SKD CPNS T.A. 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri 
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 
Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar 
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
 
a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri 
Kalimantan, yaitu: 
1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK; 
2) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan 
3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP. 
 
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu: 
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan 
2) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
 
 
Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#cpns #paser #tes skd