TANAH GROGOT - Modus baru dipakai tersangka FT (44) menjual sabu-sabu. Pria asal Kalimantan Selatan digrebek Satreskrim Polres Paser karena diduga menjual sabu-sabu untuk para sopir truk yang singgah di kawasan Gunung Rambutan Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang.
Modus FT ini terendus polisi dan akhirnya diringkus. Kasat Reskoba Polres Paser AKP Suradi menyampaikan saat pengrebekan pada 8 November 2024, tersangka tidak mengaku menjual sabu-sabu, setelah di geledah diberbagai sudut tokonya, akhirnya ditemukan total 51 paket linting sebanyak 19,52 gram.
"Barang bukti lainnya ditemukan uang sebesar Rp 24 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu," kata AKP Suradi, Rabu (13/11/2024).
Setelah ditangkap dan dibawa ke Polres Paser untuk penyidikan, AKP Suradi mengatakan tersangka mengaku baru berjualan barang ini sekitar dua bulan. Tersangka mengaku mendapatkan barang ini dari Kalimantan Tengah.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
editor: sukri sikki
Editor : Sukri Sikki