KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Tersangka A (32) diringkus Polsek Kuaro karena telah dilaporkan mencuri sepeda motor warga RT 05, Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, belum lama ini.
Modus A adalah berpura-pura akrab dan kenal kepada korban, dan ingin meminjam sepeda motor korban.
Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial J mengatakan, tersangka tiba-tiba datang ke rumah korban untuk meminjam motor dengan alasan membeli air radiator, alasannya motor A rusak.
Namun, saat itu korban tidak mau meminjamkan karna tidak mengenal pelaku, serta korban ingin mengguna motornya untuk menjemput anaknya pulang sekolah.
Pelaku tetap memaksa dengan alasan meminta tolong. Korban meminta tetangganya untuk mengantarkan pelaku membeli air radiator tersebut.
"Saat sudah kembali ke rumah tersangka langsung membawa motor korban pergi lagi dengan alasan mau mengambil alat semprot rumput," jelas perwira pertama berpangkat balok dua itu, Selasa (19/11).
Korban berteriak jangan. Pasalnya, motor milik korban mau digunakan untuk menjemput anaknya namun pelaku tidak mengindahkan perkataan korban tetap membawa motor korban. Ditunggu cukup lama, motor tak kunjung kembali.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.
Polsek Kuaro menelusuri dan berkoordinasi dengan seluruh Polsek yang ada di wilayah Paser.
Dari hasil penelusuran tersebut, Reskrim Polsek Muara Komam mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku yang membawa kabur sepeda motor tersebut.
Tersangka berhasil diamankan berkat kerja sama Reskrim Polsek Muara Komam dan Polsek Kuaro.
Tersangka ditangkap di sebuah bengkel yang terletak di Muara Komam, saat tengah mencoba untuk melepas nomor kendaraan yang menempel pada motor tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Dwi Restu A