KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pemkab Paser akan membuat kebijakan pembatasan jam buka untuk kafe dan tempat nongkrong lainnya pada h-1 pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Kebijakan itu disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Paser M Syirajudin saat berkunjung ke Kecamatan Tanah Grogot belum lama ini.
Dia menyebut pemerintah kecamatan dan kelurahan perlu melakukan sosialisasi di kafe yang memang lebih banyak menjamur di Kecamatan Tanah Grogot ketimbang kecamatan lainnya.
"Saya minta agar pihak kecamatan dan Kelurahan Tanah Grogot menyosialisasikan di kafe-kafe," kata Syirajudin.
Dikonfirmasi ke Camat Tanah Grogot Abdul Rasyid, rencananya kebijakan ini akan dilaksanakan pada 26 November malam. Tujuannya agar masyarakat tidak nongkrong sampai larut malam dan bisa berakibat bangun kesiangan pada 27 November atau di hari di pencoblosan.
"Namun untuk detail teknis regulasinya kami masih menunggu arahan dari pimpinan, semisal surat edaran atau surat resminya," kata Rasyid, Rabu (20/11/2024).
Pertimbangan Kecamatan Tanah Grogot diberikan kebijakan ini, pasalnya 50 persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Tanah Grogot adalah pemilih muda. DPT Kecamatan Tanah Grogot sebesar 58.548 pemilih. DPT terbanyak dibandingkan dengan sembilan kecamatan lainnya se-Paser. (*)
Editor : Ery Supriyadi