Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kafe dan Tempat Nongkrong di Tanah Grogot Akan Dibatasi Jam Buka H-1 Pencoblosan

Muhammad Najib • Rabu, 20 November 2024 | 09:37 WIB

Pemkab Paser akan membatasi jam buka kafe pada malam sebelum hari pencoblosan, 27 November mendatang.
Pemkab Paser akan membatasi jam buka kafe pada malam sebelum hari pencoblosan, 27 November mendatang.


KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT
- Pemkab Paser akan membuat kebijakan pembatasan jam buka untuk kafe dan tempat nongkrong lainnya pada h-1 pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

Kebijakan itu disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Paser M Syirajudin saat berkunjung ke Kecamatan Tanah Grogot belum lama ini.

Dia menyebut pemerintah kecamatan dan kelurahan perlu melakukan sosialisasi di kafe yang memang lebih banyak menjamur di Kecamatan Tanah Grogot ketimbang kecamatan lainnya.

Baca Juga: Pjs Bupati Paser M Syirajudin Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada di Tiga Kecamatan, Dorong Partisipasi Pemilih Muda

"Saya minta agar pihak kecamatan dan Kelurahan Tanah Grogot menyosialisasikan di kafe-kafe," kata Syirajudin.

Dikonfirmasi ke Camat Tanah Grogot Abdul Rasyid, rencananya kebijakan ini akan dilaksanakan pada 26 November malam. Tujuannya agar masyarakat tidak nongkrong sampai larut malam dan bisa berakibat bangun kesiangan pada 27 November atau di hari di pencoblosan.

"Namun untuk detail teknis regulasinya kami masih menunggu arahan dari pimpinan, semisal surat edaran atau surat resminya," kata Rasyid, Rabu (20/11/2024).

Pertimbangan Kecamatan Tanah Grogot diberikan kebijakan ini, pasalnya 50 persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Tanah Grogot adalah pemilih muda. DPT Kecamatan Tanah Grogot sebesar 58.548 pemilih. DPT terbanyak dibandingkan dengan sembilan kecamatan lainnya se-Paser. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#kafe #nongkrong #kesiangan #pencoblosan #Pilkada Serentak 2024 #pemilih muda