TANAH GROGOT - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot mengusulkan enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024 ini.
Kepala Rutan Tanah Grogot Sukarna Trisna Atmaja mengatakan enam dari 16 warga binaan yang mendapatkan usulan remisi khusus ini adalah mereka yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima.
"Pada Natal tahun ini sebanyak 6 WBP yang kita usulkan remisi dari 16 WBP yang beragama Kristen," kata Sukarna, Selasa (17/12/2024).
Sisanya belum bisa mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat baik secara administrasi maupun substansi.
Untuk memperoleh remisi, Sukarna menyebut WBP harus memenuhi syarat yakni harus menjalani pembinaan minimal selama enam bulan terlebih dahulu terhitung awal WBP menjalani hukuman di dalam Rutan Tanah Grogot.
Sukarna menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pengajuan usulan remisi khusus ini kepada Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sejak awal, sebagai implementasi pemenuhan hak-hak warga binaan.
"Nantinya, remisi khusus Natal ini akan diberikan pada 25 Desember, bertepatan dengan perayaan Natal 2024," katanya.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, sehingga WBP bisa mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib di rutan.
Rencananya perayaan Natal 2024 ini, Rutan akan mengundang rekanan gereja dari luar Rutan, serta mengundang keluarga dari beberapa WBP yang merayakan Natal. "Kami bakal mengundang pihak keluarga WBP pada saat Natal agar WBP dapat merayakan Natal secara suka cita," tuturnya.
Per 17 Desember 2024 ini, Rutan Tanah Grogot masih over kapasitas 400 persen yaitu dengan jumlah 722 WBP. (jib)
Editor : Muhammad Ridhuan