Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Almarhum Aipda Kiswanto, Polisi yang Jadi Korban saat Menelusuri BBM Ilegal, Dikebumikan di Kampung Halaman di Lamongan

Muhammad Najib • Rabu, 18 Desember 2024 | 13:22 WIB
BBM ILEGAL: Barang bukti BBM saat diamankan di Polres Paser.
BBM ILEGAL: Barang bukti BBM saat diamankan di Polres Paser.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Almarhum Aipda Kiswanto yang meninggal dunia saat menelusuri kasus pengetap BBM ilegal di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, Paser, kini jenazahnya tengah dibawa ke kampung halaman di Desa Trepan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Hal ini disampaikan Kapolsek Batu Sopang Iptu Harwanto.

"Ini lagi di bandara, kami mengantarkan jasad almarhum ke Lamongan, mohon doanya" kata Iptu Harwanto, Rabu (18/12/2024).

Diketahui almarhum meninggalkan seorang istri bernama Rosalia dan empat anak, dua anak masih balita. Anak pertamanya masih kuliah, anak kedua sekolah di bangku SMP, anak ketiga di bangku TK, dan si bungsu baru berumur 3 bulan. Mereka tinggal di rumah dinas di Polsek Batu Sopang. Karangan bunga pun terpampang di halaman Polsek pada Rabu pagi.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan, Aipda Kiswanto akan mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa anumerta, sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanannya kepada Polri. Kiswanto memiliki NRP 82070510.

Sementara dua tersangka pelaku penimbun BBM berinisial IN (37) dan SA (33) telah ditahan di Polres Paser. IN sebagai pelaku yang memukul Aipda Kiswanto, sementara SA tidak berperan.

IN yang emosi mobil pikapnya didatangi polisi saat beristirahat di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, langsung memukul Aipda Kiswanto di bagian kepala. Setelah itu terjadi duel keduanya di jalan sampai terguling-guling hingga korban terkapar, dan dibawa ke Puskesmas Muara Komam. Tidak lama dinyatakan meninggal dunia.

Dua anggota Aipda Kiswanto yang mendampingi juga sempat melerai duel korban dan tersangka. Dari penelusuran informasi yang dihimpun, kedua tersangka merupakan warga Kalimantan Selatan Kabupaten Tabalong, Kecamatan Muara Uya. Keduanya membawa BBM jenis pertalite dari Kalsel untuk di distribusikan dijual ke Paser, khususnya Muara Komam dan Batu Sopang. Di Muara Komam sudah diturunkan ke penjual eceran.

Barang bukti yang disita polisi berupa mobil pikap dan sisa BBM jenis Pertalite sebanyak 15 jerigen dari total 30 jerigen.

Satu pelaku dituntut pasal berlapis yaitu IN. Pertama Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Kedua Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi terkait Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya. IN berperan sebagai pemilik pick up dan BBM. SA hanya berperan sebagai sopir. (*)

Editor : Duito Susanto
#paser #bbm ilegal #polisi dibunuh