Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tok! UMK Paser 2025 Disetujui Rp 3.591.565

Muhammad Najib • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:06 WIB

Photo
Photo
SEPAKAT: Disnakertrans Paser bersama serikat pekerja dan asosiasi menyepakati besaran UMK Paser 2025.

KALTIMPOST.ID, TANAH  GROGOT - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser 2025 telah disetujui. Besarnya Rp 3.591.565,53. Angka ini disahkan dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah sepekan lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Rizky Noviar mengatakan rapat ini imelibatkan Serikat Pekerja/Buruh, APINDO, akademisi dan unsur pemerintah.

Kenaikan UMK 2025 dari UMK 2024 sebesar 6,5 persen. Dalam rapat Dewan Pengupahan, Rizky menyebut telah ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

"Ada kenaikan upah di sektor perkebunan sawit sebesar Rp. 44.434,47 atau 1,24 persen menjadi Rp. 3.636.000, sedangkan kenaikan upah di sektor pertambangan sebesar Rp. 136.479,49 atau 3,8 persen menjadi Rp. 3.728.045," kata Rizky, Kamis (19/12/2024).

 Rizky menyebut kenaikan UMK sebesar 6,5 Persen mulai berlaku pada 2025 menyusul keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kenaikan upah tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.

Variabel tersebut dimasukkan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Pada Rabu 18 Desember 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur untuk tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2025).

Akmal Malik menjelaskan bahwa dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, terdapat sembilan daerah yang mengajukan penetapan UMK. Sementara itu, Kabupaten Mahakam Hulu belum memiliki Dewan Pengupahan dan masih mengacu pada UMK Kutai Barat. (*)

Editor : Ismet Rifani
#UMK Kabupaten Paser #Disnakertrans Paser