KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - H, seorang pria berusia 48 tahun, diamankan Polsek Long Ikis. H dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Parahnya lagi, H melakukan ini di dalam masjid. Kejadian ini pada 20 Januari 2025 di Masjid Al Haq, Desa Semuntai. Kapolsek Long Ikis AKP Alimuddin menjelaskan modus korban adalah ikut dalam pengajian salah satu kelompok di masjid tersebut.
Baca Juga: Perbup di Paser Masih Larang Penjualan Tabung Elpiji 3 Kg dari Pengecer
Di jadwal pengajian itu memang ada agenda belajar mengaji kepada para anak-anak jamaah dan warga sekitar.
"Saat salah satu anak ingin mengambil wudu, pelaku mengikuti dan melakukan aksinya di area wudhu," kata Kapolsek Alimuddin, Kamis (6/2/2025).
Aksi yang dilakukan pelaku terhadap korban adalah mencium pipi korban, kemudian memegang area kemaluan. Setelah itu, korban langsung lari mencari orangtuanya dan melaporkan kejadian itu. Korban menangis dan mengatakan bahwa ada orang jahat di masjid.
Setelah itu ibu korban langsung melaporkan ini kepada pengurus masjid dan jamaah pengajian. Pelaku langsung dicari dan akhirnya ditemukan bersembunyi dalam WC.
Baca Juga: DPRD Paser Tinjau Jembatan Busui, Pastikan Progres Jembatan Alternatif Berjalan
"Warga sangat marah dan hampir diamuk massa, syukurnya ada anggota di dekat kejadian dan langsung mengamankan pelaku ke Polsek," kata Alimuddin.
Pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (*)
Editor : Ery Supriyadi