TANAH GROGOT - Dua tersangka pemilik obat keras di Desa Busui Kecamatan Batu Sopang, diringkus polisi di rumahnya awal Februari lalu. Mereka adalah seorang laki-laki inisial S (31) dan seorang perempuan inisial M (42).
Keduanya diduga memiliki obat-obatan terlarang yang peredarannya sangat merasakan warga. Kasatreskoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan keduanya saat ditangkap, memiliki obat keras jenis yorindo sebanyak 233 butir dan 189 butir obat warna kuning berbentuk pipih yang berlogo.
"Obat tersebut sudah siap edar di Batu Sopang, dan mereka berdua memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan bisnis ini," kata AKP Suradi, Minggu (9/2/2025).
Peran keduanya yaitu S bertugas sebagai pengedar langsung ke pemakai, sedangkan tugas M(42) adalah penyedia barang yang di pesan dari luar Paser. Polisi, kata Suradi masih terus melakukan penelusuran dari mana sumber barang tersebut.
Polres Paser terus gencar melakukan pemberantasan obat keras yang disalahgunakan serta gencar memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Paser. Para tersangka terancam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Suradi menyebut, dampak dari obat keras ini, polisi di Paser pernah menjadi korban pemukulan hingga meninggal dunia pada Desember 2024 lalu. Saat itu pelaku penimbunan BBM yang menjadi tersangka, memukul polisi karena dalam pengaruh obat keras. (jib)
Editor : Muhammad Ridhuan