KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Sebanyak 16 aset pemerintah daerah Kabupaten Paser dipinjam oleh lembaga swasta dan yayasan. Namun peminjaman tersebut masih ada beberapa yang belum menunaikan kewajibannya berupa bayar sewa.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser mengirimkan surat kepada 16 lembaga swasta. Surat tersebut isinya mengingatkan para pengguna aset untuk melakukan pembayaran sewa atas tanah dan bangunan yang dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kabid Aset BKAD Paser M Arully mengatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pemantauan dan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola barang milik daerah.
"KPK melakukan monitoring terhadap aset milik daerah yang dikelola oleh berbagai lembaga, organisasi, maupun yayasan. Sehingga kami menindaklanjuti hasil monitoring itu organisasi maupun yayasan,” kata Arully, belum lama ini.
Dari hasil upaya perbaikan tata kelola barang milik daerah oleh KPK, BKAD Paser kini tidak lagi menentukan taksiran nilai suatu objek (appraisal), namun ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Arully menyebut BKAD Paser melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tersebut. Namun diakuinya dengan ketentuan itu pasti menimbulkan pro kontra terhadap nilai yang wajib dibayar oleh pengguna aset.
"Appraisal yang telah ditentukan mengalami kenaikan nilai dari yang sebelumnya ditentukan oleh BKAD Paser. Nilai yang wajib dibayarkan pun beragam, menyesuaikan luas lahan, kondisi bangunan dan kedudukan lembaga," katanya.
Nilai yang ditentukan KPKNL beragam, disesuaikan dengan aktivitas aset yang dikelola. Appraisal terhadap tanah dan bangunan yang dikelola oleh lembaga swasta tersebut mencapai puluhan juta rupiah per tahun.
Sudah disurati sejak akhir Januari 2024 lalu itu, dan dipastikan belum ada penagihan terhadap kewajiban sewa pakai ini.
Adapun lembaga swasta pengelola aset milik Pemkab Paser adalah Yayasan Pendidikan Islam Al-Azhar Kabupaten Paser, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja, Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Kampus Paser, Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI), Pasak Bakudapati, Paser Bekerai, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Gerakan Pemuda Asli Kalimantan, Bawe Paser, DPC Laung Kuning Banjar, Yayasan Paser Peduli Sesama, PT Dayamitra Telekomunikasi, Lembaga Adat Paser, Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBBKT), PT Quatro, dan PT Bank Kaltimtara. (*)
Editor : Duito Susanto