KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Sebanyak 10 warga Desa Kerta Bumi Kecamatan Kuaro harus menanggung perbuatannya ke polisi, karena digrebek sedang bermain judi dadu di sebuah rumah belum lama ini.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2025. 10 pelaku judi tersebut diantaranya berinisial M (50), S (50), S alias D(54), S (55), R (56), M (46), J. A (30), M (45), N. H (49), dan S (65).
"Di lokasi, anggota juga menyita barang bukti berupa satu lembar lapak bergambar mata dadu, satu tempat guncang dadu, tiga mata dadu, dua buah tas, dan uang tunai sebesar Rp 15.658.000," kata Kapolres Novy, Jum'at (28/2/2025).
Para tersangka telah diamankan di Mapolres Paser dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Polisi kata AKBP Novy akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Paser demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo