KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Polres Paser bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Jasa Raharja menggelar operasi gabungan pekan ini di Kecamatan Tanah Grogot. Hasilnya, banyak pengendara terjaring karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta melanggar aturan berkendara.
Kasat Lantas Polres Paser AKP Tonny Joko Purnomo menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
"Operasi gabungan ini adalah bentuk komitmen Polres Paser dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi pengendara serta masyarakat umum," ujar AKP Tonny, Sabtu (1/3/2025).
Dari razia terbaru ini, petugas menindak 25 pelanggar dengan sanksi tilang. Barang bukti yang diamankan meliputi: 4 SIM, 11 STNK, 10 kendaraan yang langsung dibawa ke Polres Paser.
Operasi ini melibatkan 15 personel Satlantas, 10 personel Bapenda, dan 2 personel Jasa Raharja. AKP Tonny berharap kolaborasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menegaskan bahwa razia ini akan digelar secara rutin guna menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
"Kami berharap operasi ini dapat menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas," ujar AKBP Novy.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko