KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pemerintah pusat telah memberikan arahan tentang Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) untuk efisiensi anggaran kepada pemerintah daeran dan kementerian.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito, belum ada edaran khusus khusus Paser untuk tindak lanjut ini.
Pegawai Pemkab Paser masih bekerja secara normal sembari menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk teknisnya. Suwito menyebut jika ini berjalan, tidak berlaku untuk semua pegawai yang bisa menerapkannya.
Kemungkinan hanya untuk staf dan tidak berlaku untuk unsur pimpinan maupun sekretaris dan dua tingkat di bawahnya seperti kassubag. Pasalnya pejabat eselon IV sampai pimpinan harus tetap ke kantor menindaklanjuti surat ataupun administrasi.
"Bekerja dari kantor pasti lebih maksimal, karena bisa langsung memberikan pelayanan ke masyarakat," kata Suwito, Senin (3/3/2025).
Menurutnya secara pribadi, jika aturan ini diberlakukan maka dia tetap ingin bekerja dari kantor, sebagai bukti bahwa ASN adalah pelayan masyarakat yang siap setia melayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo