KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Kepala Desa Bai Jaya, Kecamatan Batu Engau, RD, resmi berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 500 juta. Kasus ini kini telah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Paser, Hendi Sinatrya Imran, mengungkapkan bahwa RD awalnya mengelola uang hasil penjualan tanah karena belum adanya kesepakatan pembagian warisan di antara ahli waris. Namun, uang tersebut justru dipinjam untuk keperluan pribadi dan tidak dikembalikan.
"Terdakwa awalnya meminjam uang ini untuk keperluan pribadi, namun akhirnya tidak dikembalikan dan dilaporkan oleh ahli waris yang berhak menerima uang tersebut," kata Hendi, Rabu (5/3/2025).
RD dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan dan penipuan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meskipun demikian, jaksa menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Masyarakat diminta untuk menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Kasus ini menambah daftar kepala desa di Kabupaten Paser yang tersandung masalah hukum. Sebelumnya, Kepala Desa Tanah Periuk juga terjerat kasus serupa.(*)
Editor : Thomas Priyandoko