KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pria asal Paser berinisial AF (25), warga Desa Sangkuriman Kecamatan Paser Belengkong ditangkap polisi usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya sendiri IR.
Alasan AF melakukan ini usai cekcok mulut dengan istri saat masing-masing ingin berangkat bekerja. Mereka mempermasalahkan tentang anak yang akan dititipkan kepada orang tua IR.
Emosi AN memuncak dan terjadi kekerasan. AN memukul korban dengan tangan kosong dan mengenai lengan sebelah kiri sehingga mengalami luka memar. AN lalu menendang paha korban sebelah kiri dengan kaki secara berulang kali, sampai paha kaki kiri korban mengalami luka dan kesusahan berjalan.
Setelah itu IR pulang ke rumah orangtuanya, dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menjelaskan AN sempat buron kabur.
Penyelidikan dilanjutkan sampai 1 Maret 2025, Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari Polsek Cina, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bahwa AN tengah berada di rumah orangtuanya di Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone, Sulsel.
"Pada hari yang sama, polisi menangkap AN dan dia mengakui perbuatannya. AN selanjutnya dijemput ke luar daerah dan dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Novy.
AN terancam Pasal 44 Ayat 1 UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo