KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser mengimbau perusahaan di Kabupaten Paser agar melaksanakan kewajibannya.
Kepala Disnakertrans Paser Rizky Noviar menyampaikan pemerintah daerah mengimbau agar perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran sesuai ketentuan.
"Nanti dari surat edaran menteri tersebut akan dikeluarkan Surat Edaran Bupati dalam waktu secepatnya," kata Rizky, Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan data 2024, Rizky menyebut tidak ada laporan adanya perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya. Rizky berharap tahun ini juga demikian.
Mengantisipasi adanya kendala dan laporan mengenai hak THR ini, Disnakertrans telah menyiapkan posko pengaduan untuk pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya. "Bisa menghubungi nomor ini 08125053126," kata Rizky.
Berdasarkan data saat ini, ada sekitar 518 perusahaan yang ada di Kabupaten Paser dengan berbagai bidang. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo