KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser memanggil aplikator transportasi online yaitu Maxim, panggilan ini terkait pembayaran bonus hari raya keagamaan yang diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan.
PNS Fungsional Disnakertrans Paser M. Hafidz Sahid menyampaikan total ada 864 driver mobil, 56 pick up, dan 1.420 motor yang terdaftar dalam akun Maxim. Namun ternyata dari jumlah itu tidak semua terbilang driver aktif.
"Berapa pengendara yang akan dapat bonus lebaran, itu masih dilihat di sistem berdasarkan peraturan pemberian bonus hari raya oleh aplikator," kata Hafidz.
Disnakertrans kata dia hanya bisa menghimbau pelaksanaan pembayaran bonus tersebut. Namun jika ada protes nantinya, sudah ada posko pengaduan disiapkan.
Dikonfirmasi ke pihak aplikator, pesan WhatsApp belum dibalas sampai berita ini diturunkan.
Sebelumnya salah satu pengemudi roda empat aplikasi online Fahmi Rizal menyampaikan dia bersama rekan pengemudi lainnya belum mengetahui informasi tersebut.
"Pertanyaan teman-teman apakah yang belum genap setahun juga bakal dapat," katanya.
Editor : Uways Alqadrie