KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - DPRD Kabupaten Paser menyerahkan dokumen Pokok-pokok Pikiran (Pokir) 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Paser. Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyerahkan dokumen ini kepada Ketua Bapedalitbang Paser Rusdian Nor, Selasa (18/3).
Sekretaris DPRD Paser M Zulkarnain Iskandar menjelaskan penyampaian dokumen Pokir DPRD kepada Pemerintah Daerah melalui Kepala Bappedalitbang adalah penyerahan dokumen secara simbolis, dan sesungguhnya proses input Pokir DPRD Paser sudah dilakukan sejak 3 sampai 7 Maret 2025 melalui aplikasi SIPD RI.
Penyampaian dokumen ini merupakan bagian dari proses penyusunan dokumen perencanaan tahunan yang di kenal dengan istilah RKPD. "Hadirnya pokok pokok pikiran DPRD sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan Rancangan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2026," kata Zulkarnain.
Pokok pokok pikiran DPRD yang diserahkan merupakan resume dari hasil Reses DPRD maupun berasal dari pembahasan hasil rapat dengar pendapat. Dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah kata Zulkarnain, maka dikenal dua hal, yakni yang berorientasi pada proses dan berorientasi pada substansi.
"Yang berorientasi pada proses ada empat, yakni politis, teknokratis, partisipatif dan bottom up and top down," katanya.
Pokir DPRD Paser merepresentasikan aspek partisipatif dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah. Adapun yang berorientasi pada substansi ada tiga aspek, yakni Tematik Holistik, Integratif dan Spasial. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo