Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Segini Nominal THR Lebaran untuk Honorer di Paser

Muhammad Najib • Rabu, 19 Maret 2025 | 18:51 WIB
KABAR BAIK: Para honorer di Paser akan mendapatkan THR dari Pemkab Paser.
KABAR BAIK: Para honorer di Paser akan mendapatkan THR dari Pemkab Paser.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pemkab Paser telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas untuk pegawai tidak tetap atau honorer di Pemkab Paser.

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Paser Fahmi Fadli pada 14 Maret itu, ada empat kategori pegawai honorer yang akan mendapatkan THR dan gaji ketiga belas. Yaitu honorer umum atau struktural, kemudian honorer dokter spesialis, dokter umum, dan apoteker.

Bupati Paser Fahmi Fadli mengatakan pemberian ini bentuk apresiasi Pemkab Paser atas kinerja pegawai honorer selama ini yang telah berkontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.

"Pemberian ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan di level pemerintah pusat," kata Fahmi. Dari informasi yang dihimpun, momen Lebaran ini hanya THR yang akan dibayarkan, sementara untuk gaji ketiga belas dibayarkan pada Juni atau Juli.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser Syahdani menyampaikan karena SK sudah terbit, tinggal menunggu kesiapan administrasi masing-masing perangkat daerah untuk mencairkan. (jib)

Nominal THR sesuai gaji per bulan honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) Pemkab Paser:

PTT Struktural:

- Rp 2,4 juta S1

- Rp 2,3 juta S2

- Tenaga Pendidik/Guru = Rp 2,8 juta.

- Dokter Spesialis = Rp 5 juta

- Dokter Umum = Rp 3.500.000

- Apoteker = Rp 2.500.000

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#honorer #pemkab paser #nominal #thr #lebaran