Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ini 6 Rekomendasi Pansus DPRD Paser Untuk LKPj Bupati Paser 2025

Muhammad Najib • Rabu, 23 April 2025 | 15:58 WIB

DPRD Paser menyampaikan hasil pembahasan LKPj Bupati Paser tahun anggaran 2024, Selasa (22/4/2025).  (NAJIB/KP)
DPRD Paser menyampaikan hasil pembahasan LKPj Bupati Paser tahun anggaran 2024, Selasa (22/4/2025). (NAJIB/KP)

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Panitia khusus (Pansus) DPRD Paser menyampaikan hasil pembahasan terhadap Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser Tahun Anggaran 2024 yang diterima bulan lalu.

Dari hasil pembahasan itu, lahir sejumlah rekomendasi untuk Pemkab Paser. Anggota Pansus Sri Nordianti menyampaikan enam rekomendasi mulai saran, masukan dan evaluasi untuk perbaikan kepada pemerintah daerah Paser.

Diantaranya DPRD  Paser merekomendasikan agar hasil evaluasi dan analisis LKPj Bupati Paser Tahun 2024 dijadikan sebagai acuan utama dalam penyusunan RKPD Perubahan  2025 dan penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029. "Termasuk penyusunan RKPD  2026," kata Sri, Selasa (22/4/2025).

Saran ini agar memastikan kesinambungan pembangunan, dan perbaikan tata kelola program, sehingga penyusunan program dapat lebih responsive dan tepat sasaran.

Baca Juga: Bikin Tenang, Dinas Tanaman Pangan Jamin Harga Gabah Petani di Paser Sesuai HET

DPRD Paser merekomendasikan agar pemerintah daerah menjadikan hasil evaluasi kinerja program dan kegiatan yang tertuang dalam LKPj Bupati Paser Tahun 2024 sebagai referensi utama dalam penyusunan Perubahan APBD 2025 dan APBD 2026, guna mendorong alokasi anggaran yang lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran.

Sri mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser 2024 dijadikan sebagai referensi utama dalam mengusulkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah, guna memastikan bahwa setiap produk hukum dan kebijakan yang diterbitkan berbasis pada capaian kinerja, evaluasi, dan permasalahan aktual pembangunan daerah.


Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait segera melakukan verifikasi, koreksi, dan penyempurnaan terhadap data dan informasi yang disajikan dalam dokumen LKPj Bupati Paser 2024, serta menyusun standar tata kelola pelaporan yang lebih akurat, konsisten, dan terdokumentasi dengan baik untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Pegawai Honorer di Paser yang Belum Diangkat PPPK Akan Dipekerjakan Outsourcing, Berlaku Mulai Mei 2025

Pemerintah daerah harus melakukan optimalisasi penggalian potensi pajak daerah yang lebih luas dan berkelanjutan, serta mendorong strategi diversifikasi ekonomi daerah, guna mengurangi ketergantungan fiskal terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan, mengingat DBH dari sektor pertambangan bersifat fluktuatif, karena dipengaruhi oleh harga komoditas, produksi, dan faktor teknis lain.

Percepatan digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah juga diminta agar meningkatkan akurasi, transparansi, dan efisiensi, disertai dengan pendataan potensi pajak secara menyeluruh di seluruh kecamatan, serta mendorong tumbuhnya sektor-sektor ekonomi alternatif seperti pertanian modern, UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari strategi jangka panjang menuju kemandirian fiskal daerah. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#DPRD Paser #pemkab paser #Tanah Grogot