KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Angka pernikahan dini di Kabupaten Paser terbilang tinggi.
Pada 2024, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Paser merilis, ada 109 kasus pernikahan dini atau di bawah umur terjadi.
Baca Juga: Hore! Pakai Tapera, ASN di Paser Bisa Miliki Rumah Layak Huni
Kepala DPPKBPPPA Paser Amir Faisol menyebut, pernikahan dini diduga karena kecelakaan atau married by accident (MBA) sebagai salah satu faktor utama melonjaknya dispensasi nikah.
Kasus pernikahan dini di Paser ini jadi yang tertinggi di Kaltim beberapa tahun terakhir. Fenomena ini tidak hanya menjadi persoalan sosial, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan generasi muda, termasuk meningkatkan risiko stunting dan kekerasan seksual terhadap anak.
"Anak perempuan yang masih di bawah umur pasti belum siap secara fisik dan mental untuk menikah," kata Amir, Kamis (1/5/2025).
Baca Juga: Petangis Pilih Kades Baru Melalui PAW, Wulandari Terpilih Melalui Musdes
Namun, angka pernikahan dini ini beberapa tahun terakhir di Paser menurun. Pada 2022 ada 171 kasus, pada 2023 menjadi 131 kasus, dan kembali menurun menjadi 109 kasus pada 2024.
Amir mengatakan, aspek hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pernikahan usia anak, apalagi yang mengandung unsur paksaan dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual. (*)
Editor : Ery Supriyadi