KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pemkab Paser kembali melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II pada 4 sampai 5 Mei 2025. Total ada 612 honorer dari berbagai OPD di Pemkab Paser yang mengikuti tes ini.
Peserta terbagi dalam lima sesi seleksi yang dilaksanakan selama dua hari. Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Candra Wisata mengatakan nantinya jika dilantik menjadi P3K, mereka bekerja paruh waktu karena pada dasarnya mereka tidak memiliki formasi.
"Kami menyebut mereka sebagai 'tampungan',” kata Candra, Senin (5/5/2025).
Mengapa disebut formasi 'tampungan', karena mayoritas peserta merupakan tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun namun tidak tercatat dalam database BKN.
Berkat kebijakan DPR RI, Kementerian PANRB, dan BKN, mereka diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi dalam tahap ini. Meski dalam pelaksanaan seleksi tahap II di antaranya ada peserta yang gagal mengikuti seleksi tahap I karena alasan tertentu, namun mereka tidak mendapat perlakuan khusus.
Perlakuannya tetap sama, yaitu masuk kategori paruh waktu terlebih dahulu. Untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu, ada tiga syarat utama.
Candra menyebut harus tersedianya anggaran yang mencukupi untuk menggaji sesuai skema penuh waktu, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang pembagiannya mengikuti ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Syarat lain adalah harus ada persetujuan dari Bupati Paser selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Terakhir, mendapat penilaian kinerja yang baik. Tidak semua peserta paruh waktu otomatis akan menjadi penuh waktu. Bahkan jika kinerjanya buruk, bisa saja diberhentikan.
Pada hari pertama, tercatat dua orang tidak hadir sehingga hanya 138 peserta yang mengikuti seleksi. Kemudian di hari kedua ada empat orang tidak hadir.
Candra menyebut sebagian peserta yang tidak hadir diketahui telah mengundurkan diri karena sudah bekerja di tempat lain. (*)