KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Para warga yang tinggal di Perumahan Union Jone II, Kecamatan Tanah Grogot, menghadap ke DPRD Paser. Mereka menyampaikan aspirasinya tentang sengketa lahan di atas rumah yang mereka tinggali.
Sejak 2014 selesai di bangun, puluhan rumah di sejumlah blok Union II ini lahannya dipermasalahkan oleh pihak yang merasa ahli waris. Padahal, perumahan itu dibangun oleh BUMN Perumnas untuk ASN atau PNS di tahun tersebut.
Baca Juga: Terjual 12 Ribu Ekor, Ayam Broiler Produk Closed House Paser Diminati Warga Penajam dan Balikpapan
Salah satu pemilik rumah, Fitriana menyampaikan kekecewaannya permasalahan sengketa ini tidak selesai hampir 10 tahun. Dia bersama orangtuanya yang tinggal di rumah itu, merasa sangat tidak nyaman dengan gangguan pihak yang mengklaim pemilik lahan.
"Jujur kami sampai ke DPRD ini mengeluh rasanya malu, seolah-olah kami mengemis tinggal di rumah kami sendiri," katanya meneteskan air mata, Selasa (6/5/2025).
Kemungkinan para ASN ini jika sengketa tanah tersebut kalah di pengadilan, maka mereka harus keluar dari rumah mereka dan membayar Rp 50 juta.
Sayangnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Paser itu, pihak yang mengklaim pemilik tanah, dan pihak yang pertama menjual tanah ini ke pemerintah tidak hadir.
Baca Juga: Kasus Ambruknya Jembatan Busui, Sopir Truk Tersangka dan Kernet Jadi Saksi
Ketua Komisi III DPRD Paser Sukran Amin menduga ada permainan oleh pihak penjual tanah pertama dengan pihak yang mengklaim saat ini.
"Harusnya mereka hadir di sini, pertemuan berikutnya wajib dihadirkan," kata Sukran.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap permasalahan ini tidak sampai gugatan ke pengadilan. Menurutnya lebih baik diselesaikab secara damai. (*)
Editor : Ery Supriyadi