KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Dua pria yang melakukan aksi premanisme di Kecamatan Batu Sopang sejak Januari 2025 akhirnya ditangkap polisi setelah lama buron.
T (40) dan A (40) dilaporkan PT Samindo Utama Kaltim karena mengambil barang tanpa persetujuan. Mereka membawa kabur barang bekas bernilai ekonomis, seperti brake drum dan potongan besi spring menggunakan mobil pikap.
Baca Juga: Atlet Usia Dini Panjat Tebing Paser Raih Prestasi di Kejurprov Kaltim
Saat ditegur oleh petugas keamanan, salah satu pelaku mengancam menggunakan besi panjang (dodos), sebelum akhirnya melarikan diri.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, memerintahkan tim gabungan dari Unit Jatanras untuk melakukan pengejaran.
Kedua tersangka berhasil diringkus di dua lokasi berbeda pada Senin, 12 Mei 2025. Tersangka A ditangkap saat tertidur di rumahnya di Desa Legai, sementara T diamankan di wilayah Samurangau.
"Keduanya langsung digelandang ke Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Agus, Selasa (13/5/2025).
AKP Agus menegaskan, segala bentuk tindakan premanisme terutama terkait dengan investasi yang mendukung perekonomian tidak akan ditoleransi. Polisi akan menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Baca Juga: 233 Jamaah Haji Paser Bertolak ke Balikpapan
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke call center 110 (bebas pulsa) jika menemukan tindakan mencurigakan atau kriminalitas di lingkungan sekitar. (*)
Editor : Ery Supriyadi