KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Paser Zulkifli Kaharuddin menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Anggaran Belanja Tahun 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Berlangsung di Kantor BPK Kaltim, Samarinda, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: Perbasi Paser Dukung Pengembangan Basket di Tingkat Kecamatan
Dari LHP atas anggaran 2024 ini, Kabupaten Paser kembali mencetak prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan raihan WTP ke-12 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Laporan tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim Mochammad Suharyanto kepada Bupati Paser Fahmi Fadli, disaksikan Wakil Ketua DPRD Zulkifli serta Sekda Paser Katsul Wijaya.
Zulkifli menyampaikan prestasi ini patut jadi kebanggaan daerah dalam pengelolaan keuangan. Apalagi ini penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Paser yang telah menerima opini WTP ke-12 kali berturut turut. Dan apresiasinya atas kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan sinergi yang baik dengan DPRD.
"Opini WTP ini adalah hasil tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan, dan DPRD akan terus mendukung upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas di semua lini," kata Zulkifli, Senin (26/5/2025).
Zulkifli menyampaikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pansus I DPRD Paser Gelar Rapat dengan Mitra, Bahas Kenaikan Status OPD
DPRD Paser menekankan pentingnya peran pengawasan dewan dalam mendorong perbaikan sistem dan tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya melaksanakan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK merupakan kewajiban yang selaras dengan peraturan perundang-undangan. Apa yang menjadi catatan dan harus diperbaiki, harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
DPRD memiliki tugas pengawasan dan tidak hanya memastikan perbaikan sistem, tetapi juga menindaklanjuti apabila terdapat kerugian negara, termasuk upaya pengembaliannya. (*)
Editor : Ery Supriyadi