KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Seorang pria asal Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot MF (45), ditangkap polisi karena diduga mencuri barang di workshop milik perusahaan PT Laut Merah yang berlokasi di Jalan Andi Zen Assegaf, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot pada 7 April 2025.
MF semula melakukan modus pinjam barang, namun hampir dua bulan tidak dikembalikan dan karyawan perusahaan pun melaporkan ini ke polisi. MF ditangkap pada 31 Mei 2025. Dia diduga melakukan penggelapan barang berupa 1 unit sepeda motor, mesin pompa air, dan tandon air.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Agus Setyawan menyampaikan MF dipinjamkan perusahaan sepeda motor untuk keperluan pengangkutan barang, namun tak kunjung tidak dikembalikan.
Polisi, kata Agus akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 363 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Polres Paser menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak kriminal di lingkungan sekitar," kata AKP Agus Setyawan, Rabu (4/6/2025). (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo