Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Remas Payudara Gadis di Kafe, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Muhammad Najib • Selasa, 8 Juli 2025 | 09:32 WIB

Pelaku pelecehan di Kecamatan Tanah Grogot diringkus Polres Paser pada Minggu, 5 Juli 2025.
Pelaku pelecehan di Kecamatan Tanah Grogot diringkus Polres Paser pada Minggu, 5 Juli 2025.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pria berinisial MS (48) asal Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, nekat melakukan tindak pidana pelecehan terhadap seorang perempuan yaitu NTH (25). Kejadiannya di salah satu kafe di Tanah Grogot, Sabtu malam, 5 Juli 2025.

Kejadian bermula kala saat MS ingin membayar di kasir, kemudian bertemu dengan korban yang lewat kebetulan. Tiba-tiba MS memeluk korban dari belakang.

Baca Juga: Lomba Camat Paser Berprestasi 2025 Diikuti 3 Camat Ini...

Korban sempat melepaskan diri, pelaku penasaran dan kembali menggerakkan kedua tangannya dari arah belakang hingga akhirnya meremas payudara korban dengan keras.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Agus Setyawan menyampaikan, korban sempat melakukan perlawanan, sampai pelukan pelaku terlepas. "Setelah peristiwa itu, korban melapor ke polisi," kata AKP Agus, Senin (7/7/2025).

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan. Identitas dan keberadaan pelaku diketahui. Polisi menjemput pelaku di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot.

Baca Juga: Pansus II Ingatkan Tim Penyusun RPJMD dan OPD Sinkron, Diharapkan Mengakomodasi 11 Prioritas Kepala Daerah

Polisi bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 02.30 Wita pada Minggu, 6 Juli 2025.

Pelaku pun mengakui tindakannya saat diinterogasi. Kini pelaku terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun penjara. Pengaruh alkohol diduga jadi pelaku berani melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#remas #polres paser #pelecehan #pengaruh alkohol #payudara