Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Korban Kebakaran di Paser Akan Dapat Bantuan Rumah, Ini Syaratnya

Muhammad Najib • Selasa, 22 Juli 2025 | 10:10 WIB

Kebakaran yang menghanguskan rumah warga di Paser beberapa hari terakhir akan di data oleh Dinas Perkimtan untuk diusulkan mendapatkan bantuan.
Kebakaran yang menghanguskan rumah warga di Paser beberapa hari terakhir akan di data oleh Dinas Perkimtan untuk diusulkan mendapatkan bantuan.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Musibah kebakaran yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Paser beberapa hari dan pekan terakhir, membuat warga kehilangan tempat tinggalnya. Apa peran pemerintah daerah selanjutnya?

Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Paser Aji Mohd Tommy menjelaskan, pihaknya mendatangi lokasi kejadian. Mereka akan mengidentifikasi rumah dan biodata korban yang terkena musibah.

Baca Juga: 27 Atlet Paser Dilepas ke Fornas VIII 2025 di NTB, Siap Harumkan Nama Daerah

"Ini tahapan awalnya, selanjutnya akan dicek apakah korban layak mendapatkan bantuan," kata Tommy belum lama ini.

Dia menyebutkan, hanya warga yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa mendapatkan bantuan perbaikan atau rumah layak huni dari pemerintah.

Jenis bantuan rumah yang diberikan bisa berbentuk rumah baru tipe 36 atau tipe 40 dengan material utama dari kayu. Namun tentunya akan masih akan ditinjau kembali menyesuaikan tren dan kenaikan harga material bangunan.

Baca Juga: Curi BBM dan Ban Milik Perusahaan Sendiri, Aksi Sopir di Paser Ini Ketahuan CCTV

Diketahui sepekan terakhir ada belasan rumah warga terbakar di Kecamatan Muara Komam. Setelah itu ada gedung sekolah yang juga terbakar di Kecamatan Kuaro. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#bantuan rumah #warga berpenghasilan rendah #pemkab paser #korban kebakaran