Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Disdukcapil Paser Usulkan Tambah Alat Perekam KTP untuk Empat Kecamatan di Tahun 2025

Muhammad Najib • Selasa, 22 Juli 2025 | 17:24 WIB

Kepala Disdukcapil Paser M. Isnaini Yanuardi
Kepala Disdukcapil Paser M. Isnaini Yanuardi
 

TANAH GROGOT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Paser mengusulkan empat kecamatan di Kabupaten Paser agar mendapatkan alat perekam untuk KTP elektronik.

Kepala Disdukcapil Paser M. Isnaini Yanuardi menyampaikan empat kecamatan yang alam mendapatkan tahun 2025 ini adalah Tanah Grogot, Paser Belengkong, Muara Samu, dan Kuaro.

"Jadi nanti tinggal Kecamatan Tanjung Harapan saja lagi yang belum memiliki alat perekam KTP ini," kata Isnaini, Senin (21/7/2025) usai momen Peresmian Koperasi Merah Putih.

Isnaini menyebut saat ini baru lima kecamatan yang sudah memiliki alat perekam tersebut, yaitu Muara Komam, Batu Engau, Batu Sopang, Long Ikis  dan Long Kali. Usulannya dari Disdukcapil ke Bappedalitbang, namun nanti anggarannya akan langsung masuk ke masing-masing kecamatan agar menjadi aset kecamatan.

Diketahui Kabupaten Paser memiliki wilayah yang luas yaitu 10 kecamatan dan 139 desa serta 5 kelurahan. Kendala Disdukcapil mencapai 100 persen pendataan dan KTP elektronik terhambat peralatan perekaman yang tidak ada di seluruh kecamatan. Saat ini jumlah penduduk Kabupaten Paser per semester II tahun 2024 adalah 309.667 jiwa.

Editor : Muhammad Ridhuan
#paser #ktp #disdukcapil #Alat Perekam