Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Lori, Peredaran Menyebar ke Wilayah Pesisir

Muhammad Najib • Senin, 28 Juli 2025 | 16:18 WIB
DITANGKAP: Peredaran narkotika di Paser merebak ke desa hingga pesisir.
DITANGKAP: Peredaran narkotika di Paser merebak ke desa hingga pesisir.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Seorang pria berinisial AH (33) diamankan jajaran Polsek Tanjung Harapan pada Jumat (25/7/2025). AH diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan atau wilayah pesisir.

Kapolsek Tanjung Harapan Iptu Irwan Tri Yunanto mengatakan penangkapan AH merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal mereka.

Berdasarkan informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket sabu seberat bruto 0,66 gram, dua unit telepon genggam, satu sepeda motor Kawasaki Ninja, dan uang tunai sebesar Rp 1.400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba," kata Iptu Irwan, Senin (28/7/2025).

Tersangka AH diamankan di sebuah rumah di Desa Lori, dan saat ini telah dibawa ke Polsek Tanjung Harapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#paser #pesisir #sabu #Tanjung harapan #pengedar narkotika