Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jangan Boros! Setiap Individu Sumbang 115-184 Kilogram Sampah Makanan Per Tahun

Muhammad Najib • Senin, 25 Agustus 2025 | 15:42 WIB

Progam menekan food loss and waste (FLW) mulai digencarkan Pemkab Paser pada 2025 ini. (NAJIB/KP)
Progam menekan food loss and waste (FLW) mulai digencarkan Pemkab Paser pada 2025 ini. (NAJIB/KP)

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Gerakan Selamatkan Pangan sebagai upaya serius dalam menekan angka food loss and waste (FLW) atau penyusutan dan pemborosan pangan. Gerakan ini juga bertujuan untuk mendukung penanganan kerawanan pangan dan gizi di wilayah Paser.

Staf Ahli Bupati Paser, Ina Rosana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa FLW merupakan tantangan global yang signifikan. Berdasarkan data Food and Agriculture Organization (FAO), sepertiga dari total produksi pangan dunia, atau sekitar 1,3 miliar ton, terbuang setiap tahunnya. Di Indonesia, data dari Bappenas (2021) menunjukkan bahwa setiap individu menyumbang 115-184 kilogram sampah makanan per tahun.

"Jika dilihat dari data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser, sisa makanan menyumbang 46,12% dari total sampah. Kita berupaya menekan angka ini hingga 57% per tahun," ujar Ina, Senin (25/8/2025).

Baca Juga: TPID Paser Jaga Kenaikan Harga Pangan, Tomat Lepas dari Pantauan

Dua Pendekatan Utama Gerakan Selamatkan Pangan dilakukan Pemkab Paser. Gerakan ini, yang mengusung slogan Paser Be Salaman (Paser Berbagi dan Selamatkan Pangan), memiliki dua fokus utama, pertama mencegah pemborosan pangan. Yaitu dilakukan melalui sosialisasi, promosi, dan advokasi kepada masyarakat dan berbagai pihak.

Kedua fasilitasi penyaluran pangan berlebih. Yaitu Memanfaatkan sisa makanan layak konsumsi dari donatur untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai upaya kolaboratif untuk mengatasi kerawanan pangan.

Gerakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur tentang Upaya Penyelamatan Pangan. Pemkab Paser sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Paser Nomor: 500.1.2.3/01/SE-DKP/2024 untuk memperkuat komitmen ini.


Ina Rosana menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam gerakan ini, mengingat masih banyak yang tidak menghargai makanan. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menanamkan rasa hormat terhadap makanan yang diproduksi oleh para petani.

"Makanlah sesuai kebutuhan, bukan sesuai keinginan. Habiskan makanan di piring, jangan ada lagi makanan yang terbuang sia-sia," tegasnya. Gerakan ini memerlukan dukungan seluruh elemen pentahelix, yaitu akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, dan media. Pemkab Paser menginstruksikan seluruh pimpinan Perangkat Daerah, camat, dan lurah untuk mensosialisasikan gerakan ini secara masif dan terukur. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#Kabupaten Paser #Food Loss and Waste