Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sebanyak 770 PPPK di Paser Diambil Sumpah Jabatan, Ada yang Status Penuh dan Ada Paruh Waktu

Muhammad Najib • Senin, 29 September 2025 | 20:16 WIB

 

PASUKAN NEGARA: Pemkab Paser kembali melantik atau menyerahkan SK sumpah jabatan PPPK sebanyak 770 orang, Senin (29/9/2025).
PASUKAN NEGARA: Pemkab Paser kembali melantik atau menyerahkan SK sumpah jabatan PPPK sebanyak 770 orang, Senin (29/9/2025).

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pemkab Paser melaksanakan pengambilan sumpah jabatan atau pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II pada 2025 ini.

Total ada 770 pegawai naik status jadi PPPK, terbagi dari 444 PPPK tahap II atau status penuh, dan 326 PPPK masih berstatus paruh waktu.

Bupati Paser dr Fahmi Faldi memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan ini di Pendopo Lou Bapekat. Dia mengatakan, kini yang hadir seluruhnya sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur PPPK.

Artinya sudah sepantasnya bersyukur, mengingat dengan telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), status pegawai telah berganti dari honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) menjadi ASN.

"Peningkatan status ini wajib dibarengi dengan peningkatan kinerja tanpa menghitung-hitung di bagian mana bertugas dan ditempatkan," kata Fahmi, Senin (29/9/2025).

Para PPPK harus tetap bekerja dengan memperhatikan arahan pimpinan serta koordinasi yang terjalin baik. Pasalnya bukan hal yang mudah menjadi ASN. Perlu perjuangan, keseriusan, strategi yang matang, perhatian khusus, proses verifikasi dan validasi dari perencanaan yang cermat.

Selain itu perlu ketelitian dalam pemetaan yang detail, perhitungan keuangan, penjelasan yang terukur, menjaga validitas data yang dipersyaratkan, sehingga Menteri PAN-RB menerima serta menyetujui usul kebutuhan yang disampaikan.

Fahmi menyebut menyandang status ASN bukan untuk dipamerkan, bukan untuk gaya hidup atau lifestyle yang hedon. Perubahan status bukan untuk hura-hura. ASN justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar, kepada keluarga, instansi tempat bekerja, bangsa dan negara.

"Jangan sampai setelah menjadi ASN, merasa sudah “di atas” berlagak hebat, susah diatur, maunya sendiri sehingga lepas kendali, melakukan hal yang dilarang seperti malas bekerja, sering terlambat, atau melakukan tindak pidana pencurian, penipuan, judi, narkoba, asusila, dan perbuatan lainnya yang mencoreng kedudukan seorang ASN," lanjut Fahmi.

Para PPPK sudah merupakan bagian dari aparatur Pemerintah Kabupaten Paser yang selain memiliki hak, juga kewajiban untuk mewujudkan jalannya pemerintahan yang bersih, berwibawa mencerminkan ASN Berakhlak yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, amanah dan kolaboratif.

Hal ini harus selaras dengan nilai dasar ASN, yaitu meningkatkan budaya kerja dan kualitas pelayanan publik, demi kepuasan masyarakat. "Sejalan dengan visi Paser Tuntas, mewujudkan masyarakat Paser yang Tangguh, Unggul, Transformatif Adil dan Sejahtera," pesan Fahmi. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#asn #pemkab paser #sumpah jabatan #pppk #pelantikan