KALTIMPOST.ID-Dua pria asal Desa Damit, Kecamatan Paser Belengkong, Paser ditangkap Polsek Kuaro pada 27 September 2025 lalu.
Keduanya yaitu DS dan EI diduga telah mencuri sapi milik warga Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Kuaro Iptu Achmad Gozali Saputra menyampaikan, penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Polisi menemukan parang, tali, dan sabu-sabu dari tangan pelaku. Ditemukan juga alat isap yang diduga untuk memakai sabu-sabu.
“Penyelidikan dan penangkapan berawal dari laporan warga pemilik ternak sapi yang kehilangan,” kata Gozali, Senin (6/10/2025).
Polisi menemukan pelaku tidak jauh dari lokasi pencurian. Dari hasil pemeriksaan sementara, DS dan EI mengaku melakukan aksi pencurian sapi tersebut bukan untuk keuntungan pribadi semata, melainkan hasil curian dijual untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Gozali menyebut sapi yang dicuri pelaku, diduga disembelih dan dipotong-potong untuk dijual.
Dugaan itu setelah polisi menemukan potongan perut sapi di TKP pertama. Bahkan ada informasi pelaku juga membawa potongan sapi ini ke Kalsel. “Kami masih mendalami lebih lanjut,” katanya.
Polisi tidak hanya memproses kasus pencurian sapi. Tetapi juga kasus kepemilikan narkotika.
Gozali mengatakan ini menjadi perhatian serius karena narkotika merupakan salah satu penyebab tingginya angka kriminalitas.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan kriminal yang lebih besar.
“Selain dijerat dengan pasal pencurian, mereka juga akan diproses terkait dugaan kepemilikan narkotika,” katanya.
Dia mengimbau kepada warga yang beternak sapi, untuk lebih berhati-hati melepas sapinya di kebun. Pasalnya sapi yang dicuri kali ini adalah sapi lepas ternak. (jib/rd)
Editor : Romdani.