KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Jembatan di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, yang sudah usang kondisinya, mulai 8 Oktober 2025 ini sampai 17 November 2025 akan diperbaiki Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.
Selama perbaikan, kendaraan tertentu dilarang melintas dan diwajibkan memutar melewati jalur Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, jika ingin menuju Kalimantan Selatan dari Tanah Grogot. Begitu juga jalur sebaliknya dari Kalimantan Selatan.
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Ruas Kuaro-Batu Aji BBPJN Kaltim, Muhammad Idris Djafar mengatakan, sosialisasi pemindahan arus itu sudah berjalan sejak 1 Oktober. Seluruh pihak terkait di tingkat provinsi hingga daerah telah menyepakati aturan tersebut.
"Sepanjang ruas lantai jembatan sekitar 101 meter akan direhabilitasi," kata Idris, Rabu (8/10).
Perbaikan atau rehabilitasi meliputi lantai, besi struktur, hingga seluruh rangka jembatan akan dicat ulang. Termasuk kualitas beton jembatan.
Untuk optimalisasi progres rehabilitasi, pembatasan tonase dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap kerusakan lebih lanjut, karena struktur lantai jembatan saat ini mengalami penurunan kualitas.
"Jika dilalui kendaraan berat, dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran rehabilitasi," kata Djafar.
BBPJN Kaltim telah memasang rambu dan pemberitahuan jauh sebelum lokasi jembatan, agar kendaraan berat dapat langsung mengambil jalur alternatif. (*)
Editor : Dwi Restu A